Senin, Agustus 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Laporkan Jika Terjadi Kekerasan Terhadap Anak

by Mata Banua
23 Juni 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Juni 2024\24 Juni 2024\2\2\New Folder\Laporkan Jika Terjadi Kekerasan Terhadap Anak.jpg
ANGGOTA DPRD Kalsel Dr H Karli Hanafi Kalianda SH MH saat Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundangan tentang Perlindungan Anak.(foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak masih saja terjadi.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\15 Agustus 2025\5\hal 5\Wali Kota HM.Yamin menerima langsung dua penghargaan.jpg

Walikota Hadiri Puncak Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalsel

14 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\15 Agustus 2025\5\hal 5\salah satu upaya pemko mengerahkan alat berat untuk optimalisasi saluran drainase.jpg

Dinas PUPR Alokasikan Rp 3 Miliar untuk Penanganan Drainase

14 Agustus 2025
Load More

“Karena itu saya minta segera laporkan kepada pihak yang berwenang bila terjadi kasus kekerasan terhadap anak,” ujarnya saat berbincang dengan wartawan, Minggu (23/6).

Sebelumnya, Jumat (21/6), Karlie dalam kapasitas sebagai anggota legislatif telah melaksanakan kewajiban menggelar sosialisasi peraturan tentang perlindungan anak, yang di gelar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Kuala, di Marabahan.

Politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan, untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak di Kalimantan Selatan, tidak terkecuali di Kabupaten Barito Kuala, pengawasan dan pencegahan masif harus dilakukan melalui perlindungan terhadap anak .

Sosialisasi itu menghadirkan nara sumber utama Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala Ir Subiyarnowo.

Pada kesempatan itu, Subiyarnowo mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala menunjukkan tren meningkat.

“Pada tahun 2019 ada 13 kasus, tahun 2021 ada 24 kasus, dan tahun 2022 hingga awal bulan Desember mencapai 50 kasus atau peningkatannya 100 persen lebih. Sedangkan tahun 2023 lalu juga ada peningkatan kasus yang cukup signifikan,” ungkapnya.

Menurutnya, peningkatan itu terjadi karena akses untuk melaporkan kasus yang terjadi cukup gampang. Selain itu, masyarakat khususnya yang terkait langsung dengan korban memiliki keberanian dan tidak malu melaporkan kasus yang terjadi.

Berbagai upaya dilakukan untuk menekan angkka kekerasan terhadap anak, di antaranya dengan melibatkan PKK, Dinas-dinas terkait termasuk BKKBN.

Sedangkan yang termasuk kekearasan terhadap anak itu bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, pelecehan dan kekerasan seksual, kekerasan ekonomi (penelantaran), serta perdagangan orang.

Sebelumnya, Karlie Hanafi juga mengatakan bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 17 ayat (1), pemerintah daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Jadi berkaitan dengan hal itu, Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan ini antara lain bertujuan memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anal ysng diimplementaskan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, juga bertujuan mewujudkan masyarakat maupun subyek hukum yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan/peraturan daerah. rds

 

Tags: Anggota DPRD KalselDr H Karli Hanafi Kaliandakekerasanperlindungan anak
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA