
BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak masih saja terjadi.
“Karena itu saya minta segera laporkan kepada pihak yang berwenang bila terjadi kasus kekerasan terhadap anak,” ujarnya saat berbincang dengan wartawan, Minggu (23/6).
Sebelumnya, Jumat (21/6), Karlie dalam kapasitas sebagai anggota legislatif telah melaksanakan kewajiban menggelar sosialisasi peraturan tentang perlindungan anak, yang di gelar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Kuala, di Marabahan.
Politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan, untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak di Kalimantan Selatan, tidak terkecuali di Kabupaten Barito Kuala, pengawasan dan pencegahan masif harus dilakukan melalui perlindungan terhadap anak .
Sosialisasi itu menghadirkan nara sumber utama Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala Ir Subiyarnowo.
Pada kesempatan itu, Subiyarnowo mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala menunjukkan tren meningkat.
“Pada tahun 2019 ada 13 kasus, tahun 2021 ada 24 kasus, dan tahun 2022 hingga awal bulan Desember mencapai 50 kasus atau peningkatannya 100 persen lebih. Sedangkan tahun 2023 lalu juga ada peningkatan kasus yang cukup signifikan,” ungkapnya.
Menurutnya, peningkatan itu terjadi karena akses untuk melaporkan kasus yang terjadi cukup gampang. Selain itu, masyarakat khususnya yang terkait langsung dengan korban memiliki keberanian dan tidak malu melaporkan kasus yang terjadi.
Berbagai upaya dilakukan untuk menekan angkka kekerasan terhadap anak, di antaranya dengan melibatkan PKK, Dinas-dinas terkait termasuk BKKBN.
Sedangkan yang termasuk kekearasan terhadap anak itu bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, pelecehan dan kekerasan seksual, kekerasan ekonomi (penelantaran), serta perdagangan orang.
Sebelumnya, Karlie Hanafi juga mengatakan bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 17 ayat (1), pemerintah daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Jadi berkaitan dengan hal itu, Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan ini antara lain bertujuan memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anal ysng diimplementaskan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, juga bertujuan mewujudkan masyarakat maupun subyek hukum yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan/peraturan daerah. rds