Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jokowi Gelar Ratas Bahas Legalisasi Kratom

Moeldoko: Temuan Kemenkes Tidak Termasuk Kategori Narkotika

by Mata Banua
20 Juni 2024
in Headlines
0
PEKERJA menjemur daun kratom (Mitragyna speciosa) di salah satu tempat penampungan Desa Drin Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, beberapa hari lalu.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelenggarakan rapat terbatas (ratas) dengan mengundang sejumlah menteri Kabinet Kerja di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6), untuk membahas legalisasi tanaman kratom.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, tata kelola kratom perlu dirumuskan karena selama ini belum ada standardisasi, sehingga masyarakat kesulitan untuk mengekspor tanaman herbal tersebut.

Artikel Lainnya

Bambang Maju pada Pemilihan Ketua Golkar Kalsel

Bambang Maju pada Pemilihan Ketua Golkar Kalsel

11 Juli 2025
Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

10 Juli 2025
Load More

“Yang kedua, perlu ada tata niaganya. Memang Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan mainnya itu tetapi perlu nanti segera dipercepat sehingga efek kepastian nanti masing-masing stakeholder terkait harus bagaimana,” kata Moeldoko sebelum mengikuti ratas, seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut, ujar dia, pemerintah perlu memastikan apakah kratom tergolong sebagai narkotika atau tidak, karena masih ada perbedaan pendapat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait keamanan penggunaan tanaman tersebut.

“Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu. Masih ada perbedaan persepsi. Untuk itu, saya meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa mengandung (narkotika) tetapi dalam jumlah tertentu, saya minta lagi jumlah tertentu seperti apakah yang membahayakan kesehatan,” ujar Moeldoko.

Daun kratom diketahui memiliki kandungan aktif yaitu alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Kedua bahan aktif ini memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit.

Dalam ratas tersebut, ujar Moeldoko, dibahas temuan Kementerian Kesehatan bahwa kratom tidak termasuk kategori narkotika yang berbahaya dan dapat dimanfaatkan antara lain untuk pereda nyeri. Namun, pemerintah masih menunggu hasil riset lanjutan dari BRIN yang ditargetkan selesai pada Agustus mendatang.

Tata kelola dan tata niaga tanaman kratom dibahas oleh pemerintah guna merespons keluhan dari masyarakat, terutama 18 ribu keluarga di Kalimantan Barat yang kesulitan mengekspor kratom. Hingga saat ini, belum ada pengaturan mengenai standarisasi produk kratom.

Moeldoko mengatakan, selama ini kratom sudah banyak dikonsumsi secara tradisional oleh masyarakat Kalimantan sebagai sumber energi, layaknya kopi. Dia juga mengklaim efek kecanduan dari konsumsi kratom cenderung rendah.

“Maka, perlu ada tata kelola, tata niaga, dan legalitasnya, sehingga tidak ada lagi kratom yang mengandung unsur tidak sehat (seperti bakteri) salmonella, ecoli, dan logam berat. Sekarang ini (ekspor kratom) menurun, karena kita belum ada standar, sehingga ada produk yang di-reject dan harganya turun,” ujar dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan ada batasan dalam pemanfaatan dan penggunaan tanaman kratom sebagai obat di dalam negeri. “Dalam negerinya, tentu akan ada batasan-batasan yang akan diatur,” jelas Airlangga usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi.

Menurut dia, aturan mengenai batasan pemanfaatan dan penggunaan kratom akan diatur oleh Kementerian Kesehatan bersama BPOM. Sedangkan, aturan mengenai tata niaga tanaman kratom, akan diatur Kementerian Perdagangan “Jadi, ini menjadi bahan baku obat dan untuk ekspornya akan diatur tata niaganya,” jelasnya.

Kementerian Pertanian juga masih menunggu regulasi tata kelola tanaman kratom. Tanaman tersebut berpotensi besar diekspor karena manfaat kesehatannya. “Kita tadi ratas tentang kratom. Dari sisi pertanian untuk sementara ini masuk ke tanaman hutan, tetapi saran kami nanti kalau regulasinya sudah diatur, mungkin kita bisa budi daya, sehingga nilai ekonomi dan kualitasnya meningkat,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Dalam rapat tersebut dibahas penurunan harga kratom yang disebabkan banyak faktor, antara lain kualitas produk, distribusi, dan sebagainya. Jika nantinya pemerintah menetapkan tata kelola kratom di bawah Kementan, Amran menyatakan siap melakukan pembinaan kepada para petani dan membentuk korporasi, sehingga ada jaminan kualitas produk, terutama untuk diekspor.

“Ini kan tanaman di hutan, nanti bisa kita budi dayakan, bisa kita tata, tetapi dalam bentuk korporasi. Kalau ada koperasi mengelola ini, kita korporasikan, sehingga kualitas dan kuantitas terjamin karena itu syarat untuk ekspor,” ujar Amran.

Dia meyakini dengan adanya regulasi yang jelas, budi daya tanaman kratom bisa lebih berkembang, karena potensi ekonominya sangat besar yaitu pernah mencapai 30 dolar AS per kilogram (kg). “Sekarang ini harganya jatuh 2 dolar hingga 5 dolar (per kg), ini terlalu rendah,” kata Amran.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan pada periode Januari-Mei 2023, negara utama tujuan ekspor kratom Indonesia adalah Amerika Serikat dengan nilai 4,86 juta dolar AS dan proporsi mencakup 66,3 persen dari total ekspor. Tujuan ekspor lainnya, yakni Jerman dengan 0,61 juta dolar AS, disusul India sebesar 0,44 juta dolar AS, dan Republik Ceko dengan 0,39 juta dolar AS.

Daun kratom diketahui memiliki kandungan aktif, yaitu alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Kedua bahan aktif ini memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit. Senyawa aktif mitragynine yang terkandung dalam kratom inilah yang berpotensi menimbulkan kecanduan layaknya mengonsumsi narkotika.

Efek yang dirasakan dari konsumsi kratom adalah perasaan relaks dan nyaman, serta euforia berlebihan jika kratom digunakan dengan dosis tinggi. Banyak tumbuh di wilayah Kalimantan, daun kratom biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen, yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan menaikkan libido.

Akan tetapi, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom. ant

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA