
RANTAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin melaksanakan rapat paripurna dengan acara mendengarkan pemandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Ranperda RPJPD Kabupaten Tapin, Kamis (13/6).
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Tapin H Yamani SAK MM bersama Wakil Ketua II DPRD Tapin Hj Herny Mustika, dan di hadiri Pj Bupati Tapin M Syarifuddin MPd, Direktur RSUD Datu Sanggul, Direktur Perseroda Bastari Maju Tapin, Sekretaris DPRD Noor Ifansyah SKM, serta para asisten, staf ahli, pimpinan SOPD, anggota DPRD Tapin, dan instansi terkait lainnya.
Sebanyak lima fraksi di DPRD Tapin dengan masing-masing juru bicara dapat menyetujui dua buah ranperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin untuk dijadikan peraturan daerah.
Pj Bupati Tapin M Syarifuddin MPd mengatakan, dua ranperda usulan pemerintah daerah, yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun Anggaran 2023, serta tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
“Sesuai Pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah kepada DPRD dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan, serta laporan kinerja dan laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lambat pada akhir Juni,” ujarnya.
Menutup sambutan, ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama dan dukungannya selama ini, sehingga Pemerintah Kabupaten Tapin dapat kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian yang ke-10.
“Kita berharap dua ranperda usulan pemerintah daerah dapat segera di setujui untuk menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. her