
RANTAU,- Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Dr H Sufiansyah MAP menjadi pembina apel pagi peningkatan disiplin ASN, bertempat di halaman kantor Setda Tapin, Senin (10/06).
Bertepatan apel pagi peningkatan disiplin ASN, Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah sekaligus menyerahkan hibah sertifikat tanah BPN kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan III.
Acara penyerahan dijadikan Plh Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Bapak Arif Ronaldi SH, MH didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ibu Amanda Adelina S.H dan dihadiri oleh kepala balai wilayah sungai kalimantan III beserta jajaran, para asisten Kabupaten Tapin, Para Kepala Badan di Kabupaten Tapin, Seluruh SKPD Pemerintah Kabupaten Tapin, Sekretaris DPRD Kabupaten Tapin, Kepala Bagian Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, Seluruh Camat Kabupaten Tapin.
Seperti yang disampaikan Ronald Okta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapin, dalam siaran pers yang disampaikan kepada awak media, aset yang dihibahkan berupa tanah milik Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tapin dan merupakan bagian dari lahan sirkuit motocross Tebing Tinggi Bungur. Hibah ini diperuntukkan agar mendukung rencana pembangunan Irigasi di wilayah Kabupaten Tapin.
Tanah tersebut seluas 5.201m² dan diperoleh pada tahun 2011 dengan nilai 11.849.250 dari proses hibah didampingi Kejaksaan Negeri Tapin berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) nomor : 100.4.10/14/SKK-Dispora/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 kepada Kejaksaan Negeri Tapin melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara beserta Jaksa Pengacara Negara.
Penyerahan SK hibah ini, merupakan salah satu wujud sinergitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin dengan Kejaksaaan Negeri Tapin terkhusus pada bidang perdata dan tata usaha negara, dan untuk kedepannya Pemerintah Daerah Tapin bersama dengan Kejaksaan Negeri Tapin akan selalu bersinergi terkait perapihan aset-aset di Kabupaten Tapin, katanya.
Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah MAP mengatakan, hibah sertifikat tanah atas aset pemerintah daerah kepada balai wilayah sungai, agar digunakan dan dimanfaatkan bagi kemaslahatan masyarakat Tapin.
“Pemerintah daerah memberikan bantuan hibah kepada SOPD, instansi vertikal dalam rangka untuk kemajuan kabupaten Tapin,” ucapnya.
Pada kesempatan itu H Sufiansyah menyampaikan, terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Tapin yang telah membantu pemerintah daerah dalam hal sertifikat aset – aset daerah. Hal itu sangat penting, karena sebagian besar permasalahan daerah dikarenakan kurang lengkapnya data kepemimpinan tanah yang dimiliki oleh pemerintah dalam hal sertifikat.
“Kita harapkan jajaran Kejaksaan Negeri Tapin bisa terus membantu bagaimana proses sertifikasi lahan – lahan yang dimiliki pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat,” tandasnya.
“Kita harapkan kepada SOPD agar segera menyempurnakan aplikasi BMD agar seluruh aset Tapin dapat terdata dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.{[her/mb03]}

