
BANJARMASIN – Dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat terutama ibu dan balita, Pemerintah kota Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan kota Banjarmasin menggelar Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di salah satu hotel di kota ini, Rabu (12/6).
Dalam kesempatan itu, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) di Kota Banjarmasin.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah yang melarang merokok di tempat-tempat umum seperti kantor instansi pemerintah, ruang terbuka publik, dan layanan publik.
“Komitmen penerapan kawasan tanpa rokok ini sangat penting untuk menjaga kesehatan kita bersama, terutama bagi generasi yang akan datang. Kita harus memastikan anak-anak dan remaja terhindar dari bahaya merokok dan dampak negatifnya,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pemko telah memiliki ada aturan yang jelas terkait KTR, namun perlu adanya kesadaran dan kerjasama dari seluruh masyarakat untuk menjalankan aturan tersebut.
Selain itu, ia menegaskan Pemko Banjarmasin terus mengawasi dan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan KTR demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua.
Dipaparkannya, sejak tahun 2018, Pemko Banjarmasin telah mengambil langkah drastis dengan menghapuskan iklan rokok dari jalan-jalan protokol. Langkah tersebut mengakibatkan kerugian pendapatan, namun ia meyakini bahwa kesehatan masyarakat merupakan investasi jangka panjang yang lebih berharga.
“Pada tahun 2018 itu saya masih ingat betul kita menolak Rp 4 miliar per tahun untuk memasang iklan rokok di jalan protokol. Ya mungkin masih ada di plosok plosok kota tetapi untuk di jalan utama sudah kita siapkan satgas untuk merazia hal itu jangan sampai kecolongan,” ungkapnya.
Makanya, ia kembali berharap agar seluruh elemen masyarakat, termasuk pemilik usaha dan tokoh masyarakat, untuk mendukung upaya Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menciptakan kawasan tanpa rokok yang sehat dan nyaman bagi semua warga. via