Mata Banua Online
Jumat, April 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pendapat Akhir Fraksi DPRD Tapin

by Mata Banua
11 Juni 2024
in Daerah, Tapin
0

 

PARIPURNA-Ketua DPRD Tapin H Yamani SAK MM saat memimpin rapat paripurna DPRD Tapin dengan acara penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentng dua buah Ranperda kabupaten Tapin. (foto:mb/herman)

RANTAU,- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Tapin melaksanakan rapat paripurna DPRD, dengan acara penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat daerah terhadap rancangan peraturan daerah, tentang rencna tata ruang wilayah kabupaten Tapin tapin tahun 2024 – 2043,

Berita Lainnya

Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Tapin TA 2025

Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Tapin TA 2025

9 April 2026
Bupati Yamani Pimpin Bersihkan Pasar Kraton

Bupati Yamani Pimpin Bersihkan Pasar Kraton

9 April 2026

dan rancangan peraturan daerah tentang penetapan desa, bertempat di aula DPRD Tapin, Senin (10/06).

Rapat dihadiri Ketua DPRD Tapin H Yamani SAK MM, PJ Bupati Tapin yang diwakili Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah MAP, wail ketua DPRD Midfay Syahbani, Hj Herny Mustika dan para asisten, dan staf ahli Bupati, Kepala Inspektorat.

Sekretaris DPRD, para kepala dinas, kepala badan, kepala pelaksana badan, camat, direktur rsud datu sanggul Rantau, direktur PT. Bastari Maju Tapin (PERSERODA), kepala bagian Setda di lingkungan pemerintah abupaten Tapin, serta kepala kantor kementerian agama kabupaten Tapin.

PJ Bupati Tapin M Syarifuddin, mengawali sambutannya Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah menyampaikan, apresiasi atas terlaksananya rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD tentang persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Tapin tahun 2024-2043, dan rancangan peraturan daerah tentang penetapan desa menjadi peraturan daerah.

Atas nama penjabat bupati Tapin kita memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten Tapin atas tanggung jawab dan komitmen bersma, dalam menyelesaikan proses pembahasan sampai dengan terlaksananya persetujuan bersama terhadap kedua buah rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah pada hari ini dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupatenTapin tahun 2024-2043 ini menjadi peraturan daerah, maka kabupaten Tapin telah memiliki payung hukum yang baru dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah.

Tentunya, ini semua tidak terlepas dari sinergitas dan kolaborasi bersama semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perda ini, sehingga diharapkan tercapainya tujuan penataan ruang utuk mewujudkan kabupaten tapin sebagai pusat kegiatan kawasan dan agropolitan yang didukung sektor pertanian, perikanan, industri, perdagangan jasa, dan pariwisata yang unggul serta berwawasan lingkungan.

Pemerintah daerah berharap dengan adanya peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten tapin tahun 2024-2043 ini, diharapkan dapa menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan kabupaten Tapin kedepannya yang lebih tertata dan berkualitas.

Sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah ini, saya perintahkan kepada kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Tapin, untuk dapat segera menyusun rencana detil tata ruang kawasan strategis kabupaten tapin, yang nantinya ditetakan melalui peraturan bupati Tapin.

Adapun terhadap rancangan peraturan daerah tentang penetapan desa yang telah disetujui bersama menjadi peraturan daerah ini, diharapkan dapat menjadi dasar hukum pemerintah dalam pemberian dan pemutakhiran kode desa di kabupaten Tapin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya mengingat dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan dewan yang terhormat, baik pada penyampaian pemandangan umum fraksi dan pada saat pembahasan antara panitia khusus dengan tim asistensi pembahasan ranperda pemerintah daerah serta pendapat akhir fraksi-fraksi, akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, sesuai dengan amanat pasal 19 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2016 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah, khusus peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Tapin tahun 2024-2043 sebelum ditetapkan dan diundangkan terlebi dahulu akan kami sampaikan kepada gubernur kalimantan selatan untuk mendapatkan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan nantinya setelah itu, dilakukan pemberian nomor registrasi peraturan daerah dan izin penandatangan peraturan daerah dari menteri dalam negeri kepada penjabat kepala daerah.

Sedangkan peraturan daerah tentang penetaan desa sesuai dengan amanat pasal 72, pasal 78, pasal 101 AYAT (3), pasal 108, dan pasal 110 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah beserta dengan perubahannya, peraturan daerah ini sebelum ditetapkan dan diundangkan terlebih dahulu juga, akan kami sampaikan kepada gubernur kalimantan selatan untukmemperoleh nomor registrasi peraturan daerah serta izin penandatangan peraturan daerah dari menteri dalam negeri, kepada penjabat kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.{[her/mb3]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper