Mata Banua Online
Senin, Desember 8, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pangeran: Kebenaran Tak Bisa Disalahkan

MK Tolak Gugatan Partai Demokrat

by Mata Banua
11 Juni 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0

D:\2024\Juni 2024\12 Juni 2024\5\5\New Folder\PENGERAN KHAIRUL SALEH.jpg

BANJARMASIN – Mah­kamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya per­mohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I yang diajukan oleh Partai Demokrat. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (10/6).

Berita Lainnya

D:\2025\Desember 2025\8 Desember 2025\5\hal 5\Plt Kadiskes Banjarmasin, Ramadan berbagi dengan pelajar dan anak yatim.jpg

Banjarmasin Perkuat Komitmen Pelayanan Kesehatan

7 Desember 2025
D:\2025\Desember 2025\8 Desember 2025\5\hal 5\Jambore UKS tahun 2025 diBanjarmasin tampak antuas diikuti para pelajar.jpg

Pelajar TK Hingga SLTA Meriahkan Jambore UKS

7 Desember 2025

“Dalam Pokok Per­mo­honan; Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Partai Demokrat menggugat pe­ngu­rangan satu suara dan pe­ng­gelembungan sebesar 6.066 suara bagi PAN di Dapil Kalimantan Selatan I untuk perolehan kursi DPR RI.

Selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dinilai karena adanya dugaan pe­nambahan suara yang terjadi di 7 kecamatan pada Kabupaten Banjar dan 1 kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala, sehingga menguntungkan Partai Amanat Nasional dan me­ru­gikan Partai Demokrat.

Menanggapi putusan MK tersebut, Pangeran H Khairul Saleh, anggota DPR RI asal Kalsel dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan bijak mengungkapkan fakta dan kebenaran tidak bisa disalahkan dan dikalahkan hanya dengan narasi apa lagi tanpa alat bukti yang syah, meski di­per­tikaikan.

“Fakta dan kebenaran tidak bisa disalahkan dan dikalahkan hanya dengan narasi, apa lagi tanpa alat bukti yang syah,” ujar Pangeran Khairul Saleh saat dikonfirmasi melalui via handphone, Selasa (11/6) sore.

Menurutnya, putusan MK yang bisa di akses publik tentu menjadi jawaban atas prahara yang menyeret Partai Amanat Nasional.

“Kami sangat yakin dan optimis, yang benar tetap benar dan tidak bisa dikalahkan dengan cara apa pun. Kita manusia .hanya bisa berikhtiar dan berdoa,” ucapnya bijak.

Pria yang juga pernah menjabat Bupati Banjar dua periode 2005 hingga 2015 ini mengu­cap­kan terima kasih kepada seluruh hakim Mahkamah Konsitusi (MK) atas keputusan bersifat final dan mengikat.

“Alhamdulillah kursi ke enam Dapil Kalsel 1 DPR RI pada Pemilu 2024 tetap menjadi milik PAN,” tam­bahnya. rds

 

Tags: H Khairul SalehMK SuhartoyoPartai Demokrat
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper