Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pangeran: Kebenaran Tak Bisa Disalahkan

MK Tolak Gugatan Partai Demokrat

by Mata Banua
11 Juni 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0

D:\2024\Juni 2024\12 Juni 2024\5\5\New Folder\PENGERAN KHAIRUL SALEH.jpg

BANJARMASIN – Mah­kamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya per­mohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I yang diajukan oleh Partai Demokrat. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (10/6).

Artikel Lainnya

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\5\hal 5\Kasdam VIMulawarman, Brigjen TNI Ari Aryanto.jpg

Warga Kuin Kacil Nikmati Hasil TMMD ke-125

21 Agustus 2025
Load More

“Dalam Pokok Per­mo­honan; Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Partai Demokrat menggugat pe­ngu­rangan satu suara dan pe­ng­gelembungan sebesar 6.066 suara bagi PAN di Dapil Kalimantan Selatan I untuk perolehan kursi DPR RI.

Selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dinilai karena adanya dugaan pe­nambahan suara yang terjadi di 7 kecamatan pada Kabupaten Banjar dan 1 kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala, sehingga menguntungkan Partai Amanat Nasional dan me­ru­gikan Partai Demokrat.

Menanggapi putusan MK tersebut, Pangeran H Khairul Saleh, anggota DPR RI asal Kalsel dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan bijak mengungkapkan fakta dan kebenaran tidak bisa disalahkan dan dikalahkan hanya dengan narasi apa lagi tanpa alat bukti yang syah, meski di­per­tikaikan.

“Fakta dan kebenaran tidak bisa disalahkan dan dikalahkan hanya dengan narasi, apa lagi tanpa alat bukti yang syah,” ujar Pangeran Khairul Saleh saat dikonfirmasi melalui via handphone, Selasa (11/6) sore.

Menurutnya, putusan MK yang bisa di akses publik tentu menjadi jawaban atas prahara yang menyeret Partai Amanat Nasional.

“Kami sangat yakin dan optimis, yang benar tetap benar dan tidak bisa dikalahkan dengan cara apa pun. Kita manusia .hanya bisa berikhtiar dan berdoa,” ucapnya bijak.

Pria yang juga pernah menjabat Bupati Banjar dua periode 2005 hingga 2015 ini mengu­cap­kan terima kasih kepada seluruh hakim Mahkamah Konsitusi (MK) atas keputusan bersifat final dan mengikat.

“Alhamdulillah kursi ke enam Dapil Kalsel 1 DPR RI pada Pemilu 2024 tetap menjadi milik PAN,” tam­bahnya. rds

 

Tags: H Khairul SalehMK SuhartoyoPartai Demokrat
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA