Mata Banua Online
Jumat, April 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Aduan Dalam SP4N Lapor Penting Ditanggapi

by Mata Banua
10 Juni 2024
in Daerah, Tapin
0

 

SOSIALIASI-Sekretaris Dinas Kominfo Tapin Haris Faridi, S. Sos, M. M sat membuka acara sosialisasi Permendagri No. 8 Tahun 2023 untuk pembaharuan SK SP4N LAPOR dilingkungan Pemkab Tapin. (foto:mb/herman)

RANTAU-Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin melaksanakan Sosialisasi Permendagri No. 8 Tahun 2023, untuk pembaharuan SK SP4N LAPOR, sosialisasi ini dihadiri oleh para sekretaris SKPD dan perwakilannya yang, bertempat di Aula Perencanaan Bappelitbang, Selasa (4/6/2024).

Berita Lainnya

Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Tapin TA 2025

Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Tapin TA 2025

9 April 2026
Bupati Yamani Pimpin Bersihkan Pasar Kraton

Bupati Yamani Pimpin Bersihkan Pasar Kraton

9 April 2026

Acara Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris diskominfo Tapin Haris Faridi, SSos, MM. dan dilanjutkan penyampaian sosialisasi oleh kepala bidang informasi pelayanan publik (IKP) Umar Faisal, S. Sos.

Dalam sambutannya Haris Faridi menyampaikan, rasa syukur atas terlaksananya kegiatan sosialisasi Permendagri No. 8 Tahun 2023 untuk pembaharuan SK SP4N LAPOR, kita sosialisasi ini pengelola aplikasi SP4N LAPOR bisa lebih cepat.

Dalam pemaparannya Haris Faridi juga menjelaskan, pentingnya menanggapi laporan dan aduan yang ada di SP4N LAPOR. “Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta bisa lebih mengerti bagaimana pengelolaan aplikasi tersebut. Karena bagaimanapun SP4N Lapor bagian dari pengawasan publik,” ujarnya.

Seperti yang dikatakan Haris Faridi, adanya Permendagri No. 8 Tahun 2023, pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan pelayanan publik yang terbaik, sehingga saat ada pengaduan SOPD diminta cepat dan respon serta menanggapi segala pengaduan masyarakat

Untuk itu kita meminta, kepada para operator pengelola aplikasi agar lebih banyak menggali pengetahuan dan teknik – tehnik bagaimana pengelolaan aplikasi SP4N Lapor kepada narasumber.

“Atas nama pemerintah daerah menyambut baik terlaksananya kegiatan sosialisasi Permendagri No. 8 Tahun 2023 tentang SP4N Lapor. Untuk mewujudkannya, tentu pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dan harus ada pengawasan dari masyarakat,” tandasnya.

Setelah selesai pemaparan dilanjutkan acara Monitoring dan Evaluasi SP4N LAPOR! yang mana di dalam acara ini di adakan reward untuk SKPD yang terbaik dalam menanggapi SP4N LAPOR! diantaranya RSUD Datu Sanggul, BKPSDM, dan Dinas PUPR.{[her/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper