Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Kalsel Dukung Pemko Wujudkan Kota Bersih

by Mata Banua
9 Juni 2024
in DPRD Kalsel
0
D:\2024\Juni 2024\10 Juni 2024\5\hal 5\Anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas sosialisasikan Peraturan Wali Kota Banjarmasin.jpg
ANGGOTA DPRD Kalsel H Suripno Sumas memberikan keterangan pada awak media usai menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja dengan narasumber Direktur Perumda PALD Banjarmasin Endang Waryono di Banjarmasin, Ahad (9/6).(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dalam mewujudkan “kota bersih” sebagaimana keinginan secara nasional.

Artikel Lainnya

Supian HK Tekankan Pentingnya Peran Humanis Polri

Supian HK Tekankan Pentingnya Peran Humanis Polri

1 Juli 2025
Supian HK : Terimakasih Polda Kalsel

Supian HK : Terimakasih Polda Kalsel

30 Juni 2025
Load More

Oleh karenanya, Suripno menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja, di Banjarmasin, Ahad.

Sebab, menurut Suripno yang terpilih kembali untuk ketiga kalinya menjadi anggota DPRD Kalsel, Perwali 152/2023 yang menjadi polemik warga masyarakat “kota seribu sungai” Banjarmasin salah satu upaya untuk mewujudkan kota bersih.

“Terjadinya polemik Perwali 152/2023 karena miskomunikasi, sebab sosialisasi belum maksimal,” ujar Suripno.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin itu berkeyakinan, kalau sosialisasi Perwali 152/2023 tersebut sudah maksimal atau lebih meluas, warga masyarakat akan bisa memaklumi keinginan Pemkot Banjarmasin.

Oleh sebab itu pula dalam sosialisasi Perwali 152/2023 tersebut selain menghadirkan Direktur atau manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin Endang Waryono beserta staf, juga Ketua-Ketus Rukun Tetangga (RT).

“Ketua RT silakan bertanya hal-hal yang tidak jelas dalam Perwalli 152/2023, kemudian menyosialisasikan ke masyarakat, minimal lingkungan RT setempat,” demikian Suripno Sumas.

Sementara Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin Endang Waryono mengakui belum maksimal melakukan sosialisasi Perwali 152 yang baru terbit Desember 2023 itu.

“Kami baru melakukan sosialisasi Perwali Banjarmasin 152/2023 Februari lalu dan masih berlanjut,” akui Endang didampingi Manajer Teknik Perumda PALD Deris Kusdinar.

Ia mengatakan, sanitasi di Kota Seribu Sungai Banjarmasin belum pada standar minimal sebagai kota bersih, karena baru mencapai 4,45 persen,. sementara target 2024 bisa mencapai 15 persen.

“Kami mengapresiasi anggota DPRD Kalsel Pak Suripno menggelar sosialisasi Perwali 152/2023 dengan harapan masyarakat luas lebih mengetahui dan berpartisipasi dalam pelaksanaan Perwali tersebut,” kata Endang.ant

 

 

Tags: Anggota DPRD KalselDirektur Perumda PALD BanjarmasinDPRD KalselEndang WaryonoH Suripno Sumas
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA