Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari Balangan Selamatkan Kerugian Negara Rp 3,5 M

by Mata Banua
5 Juni 2024
in Balangan, Indonesiana
0
D:\2024\Juni 2024\6 Juni 2024\2\2\New Folder\Kejari Balangan Selamatkan Kerugian Negara Rp 3,5 M.jpg
KEJARI Balangan saat ekspose pengembalian kerugian negara terhadap kasus kuropsi pengadaan hewan ternak tahun anggaran 2019-2020.(foto:mb/ist)

 

PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan berhasil menyelamatkan kerugian dan mengembalikan uang negara sebesar Rp 3,563,542,223 dari kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan pada APBD tahun anggaran 2019-2020.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\hal 3\hal 3\--foto 03.jpg

Balangan Jalani Tahap Akhir Verifikasi Lanjutan Tingkat Nasional 2025

24 Agustus 2025

Polda dan Tokoh Agama HSS Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

24 Agustus 2025
Load More

“Pengembalian kekayaan ini sudah kita lakukan ke pemerintah daerah, yaitu sesuai dengan hasil putusan kasasi,” kata Kajari Balangan Fajar Gurindro, Rabu (5/6)

Fajar menyebutkan, terpidana di vonis setahun enam bulan kurungan hasil putusan kasasi, yang lebih rendah dari putusan sidang pertama yaitu empat tahun.

Adapun untuk proses pengembalian kerugian negara juga sudah bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Balangan dan pihak perbankan, yang nantinya akan dimasukkan pada APBD 2024.

Menurutnya, kini kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Rahmadi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Hasil putusan banding mewajibkan terpidana menjalani masa tahanan selama satu tahun delapan bulan, dan melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar serta denda sebesar Rp 200 juta,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan selama proses penyelidikan, pihak yang bersangkutan juga secara sukarela mengembalikan uang berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel, karena dalam proses pengadaannya tidak sesuai dengan prosedur.

Terpidana sendiri dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini Rahmadi menjalani sisa masa tahanan di Rutan Teluk Dalam Banjarmasin, dan telah menjalani masa tahanan serta proses hukum sejak Oktober 2023 lalu.

Sementara, Sekda Kabupaten Balangan Sutikno mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja demi mengungkapkan kasus ini, terlebih kepada Kajari Balangan beserta jajaran atas pengembalian kerugian keuangan negara ini.

“Ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang mana tanggung jawab akhir, yaitu mengembalikan kerugian negara,” ucapnya.

Sutikno juga mengapresiasi Kejari Balangan karena ini adalah momen yang paling berharga bagi pemda, sebab nilainya yang sangat banyak ini.

Ia pun berpesan apapun tugas dan fungsi pekerjaan saat ini selalu di hadapi risiko dan hukum yang juga menyertai, oleh karenanya dalam melaksanakan tugas hendaknya dengan baik dan mengikuti prosedur.

“Karena kita negara hukum dan di mata hukum kita sama, jadi meski pejabat yang terlibat dalam kasus ini maka harus tunduk dan mempertanggungjawabkan ya. Semoga kasus ini menjadi pengalaman bagi kita bersama,” pungkasnya. wan

 

 

Tags: BPKADFajar GurindroKajari BalanganKejari Balangan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA