
BANJARMASIN – Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Banjarmasin menertibkan truk angkutan di sepanjang jalan Lingkar Dalam Selatan, Selasa (4/6). Penertiban ini dilakukan lantaran sudah sangat mengganggu lalu lintas di sekitar kawasan tersebut yakni parkir memakai bahu jalan.
Kabid Lalulintas di Dishub Banjarmasin, Febpry Ghara Utama menjelaskan, sebelum penertiban tersebut, pihaknya telah melakukan rapat Forum Lalulintas. Alasan utama dilakukan di jalan Lingkar Dalam Selatan karena kerap menjadi keluhan masyarakat dan penyebab utama terjadinya kemacetan lalulintas. “Itu salah satu sasaran forum LLAJ, karena melihat masalah kepadatan arus lalulintas yang sering terjadi,” ungkap Febpry.
Selain itu, untuk menciptakan keamanan berlalulintas di kawasan tersebut.
Dalam penertiban ini, dikenakan sanksi tilang terhadap dua angkutan truk dan sisanya ditempeli stiker larangan parkir di setiap kaca mobil sebagai peringatan.
“Saat ini kita masih lakukan sosialisasi sekaligus penegakan hukum. Kita juga sudah pasang rambu lalulintas agar tidak parkir lagi sembarangan,” bebernya.
Setelah ini akan ada evaluasi. Data pelanggarnya dan nomor platnya juga sudah kita simpan. Ia juga menegaskan kepada pemilik truk atau pengusaha ekspedisi agar menyiapkan kantong parkir sendiri sehingga tidak mengganggu jalan umum yang berdampak pada kemacetan. via