
KOTABARU – Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, M.M secara resmi membuka acara Rembuk Stunting 2024 yang diselenggarakan di Hotel Grand Surya Kotabaru, Selasa (03/06/2024).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda H. Said Akmad menyampaikan, apresiasi kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kotabaru . Sebab melalui kegiatan ini dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kolaborasi terkait penanganan stunting.
Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dalam strategi nasional percepatan penurunan Stunting, yaitu peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa
Koordinasi Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat kabupaten/kota, merupakan salah satu kegiatan operasional yang mengikutsertakan tim percepatan penurunan Stunting (TPPS) dan mitra kerja lainnya, ujarnya.
Sekda menekankan, hal ini juga sudah ditetapkan dalam keputusan Bupati nomor 441 tahun 2021, tentang pembentukan tim pencegahan dan percepatan penurunan Stunting di Kabupaten Kotabaru yang memahami tugas, fungsi dan tujuannya.
Melalui rembuk Stunting, atau Rapat Koordinasi TPPS ini nantinya akan dilakukan penguatan perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas pelaksanaan, serta pemantauan juga laporan peningkatan kapasitas sumber daya, jelasnya.
Sekda menekankan pentingnya pencegahan stunting melalui peningkatan pengetahuan dan kesadaran hidup sehat, penerapan gizi seimbang dan kebiasaan hidup bersih dan sehat.
“Dan tahun 2024 ini kabupaten Kotabaru dapat menurunkan prevalensi Stunting sebesar 14% dimana data SSGI Tahun 2021 Prevalensinya masih sebesar 21,8% dan tahun 2023 turun menjadi 20,1%” tambahnya.
Lebih lanjut, Aksi Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kotabaru, adalah penurunan pada Desa lokasi dari 41 Desa di tahun 2021, menurun menjadi 31 Desa pada Tahun 2022, dan 24 desa pada tahun 2023, sedangkan tahun ini mengalami penurunan menjadi 13 desa dari 198 dan 4 kelurahan se-kabupaten Kotabaru.
Penandatanganan spesifik untuk tahun 2024, berfokus pada bayi dan balita yang terindikasi Stunting, berdasarkan EEPGM dan Keluarga beresiko Stunting yang didalamnya terdapat calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca salin, bayi dan balita yang harus ditangani melalui pemberian makanan tambahan melalui Dinas Kesehatan.
Sekda juga menyoroti pentingnya penggalakan peningkatan pelayanan posyandu di tahun 2025. Jadi di tahun 2025 mendatang untuk menggalakkan dan meningkatkan Inovasi pelayanan posyandu, agar ibu hamil, menyusui dan balita senang datang memeriksakan kesehatan keluarga ke Posyandu,” pesannya.{[ebet/mb03]}

