Mata Banua Online
Minggu, April 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Hasto Bakal ke Dewan Pers

Diperiksa Polisi Buntut Wawancara di TV Nasional

by Mata Banua
4 Juni 2024
in Headlines
0
SURAT PEMANGGILAN – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan surat pemanggilan dan dokumen pendukung saat datang bersama Tim Hukum PDI Perjuangan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6). Hasto datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks buntut dari pernyataannya dalam sesi wawancara di salah satu media televisi nasional.

JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dicecar empat pertanyaan dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan penyebaran hoaks. Hasto akan lanjut melapor ke Dewan Pers karena dia menilai pernyataannya yang diperkarakan tersebut merupakan produk pers.

“Bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan (dalam pemeriksaan),” kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6), seperti dikutip detik.com.

Berita Lainnya

Perubahan Ongkos Tidak Dibebankan pada Jemaah Haji

Perubahan Ongkos Tidak Dibebankan pada Jemaah Haji

9 April 2026
Praperadilan Kajari dan Kasi Intel HSU Tak Diterima

Praperadilan Kajari dan Kasi Intel HSU Tak Diterima

9 April 2026

Sebelumnya, Hasto diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya.

Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Patra balik mempertanyakan pernyataan Hasto yang dipersoalkan oleh pelapor. Sebab, lanjut dia, Hasto hanya menyuarakan apa yang menjadi pertimbangan dissenting opinion hakim konstitusi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Jadi, ini sekali lagi, adalah hak Pak Hasto untuk menyuarakan kebenaran termasuk kecurangan Pemilu yang sudah menjadi pertimbangan hakim majelis konstitusi di tiga dissenting opinion,” ujarnya.

Patra mengatakan kliennya sendiri dilaporkan terkait tiga Pasal ke Polda Metro Jaya. Yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 serta Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Patra menambahkan pihaknya akan lanjut ke Dewan Pers lantaran pokok permasalahan yang dilaporkan merupakan produk jurnalistik. Pihaknya sudah mengusulkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Hasto menambahkan dirinya sudah mengadukan pelaporan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Megawati, lanjut Hasto, memintanya mengikuti proses yang ada.

“Sudah, saya melaporkan kepada beliau (Megawati). Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum karena PDI Perjuangan selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum,” kata Hasto.

Hasto juga mengatakan pernyataannya yang dipersoalkan merupakan bentuk kebebasan berpendapat. Termasuk tanggung jawab pendidikan politiknya sebagai Sekjen PDI Perjuangan. Hasto menyinggung kriminalisasi pendiri bangsa terkait hal tersebut.

“Para pendiri bangsa kita, karena perjuangannya itu kemudian dikenakan hukum-hukum kolonial sehingga seperti Bung Karno, Bung Hatta harus dipenjara harus dibuang demi cita-cita itu. Karena itulah ketika menjalankan tugas memberikan,” tuturnya.

“Karena itulah ketika menjalankan tugas memberikan keterangan, bagi saya sebagai kader partai, ini adalah suatu ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum berani menyuarakan kebenaran,” imbuhnya.

Hasto menegaskan pernyataannya tersebut merupakan produk jurnalistik lantaran dilakukan dalam sesi wawancara bersama stasiun TV nasional. Dia pun akan mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pers untuk tindak lanjutnya.

“Sebenarnya kami yang mengusulkan sebelum permintaan klarifikasi lanjutan, karena ini terkait produk jurnalistik, maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers. Tapi prinsipnya, saya bertanggung jawab penuh terhadap apa yang saya sampaikan baik secara politik, secara hukum maupun sosial dan tidak ada suatu pernyataan-pernyataan yang saya sampaikan bertujuan bermaksud menghasut menggerakkan orang di muka umum,” pungkasnya.

Hasto juga mengungkapkan pelaporan tersebut karena pernyataannya dianggap sebagai sebuah bentuk penghasutan.

“Diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,” ucap dia, seperti dikutip CNNIndonesia.com.

“Ya semua sudah jelas makanya kami bisa sebutkan pada wawancara saya 16 Maret di Liputan6 SCTV dan Kompas TV 26 Maret dan itu dikaitkan dengan demo yang terjadi kerusuhan pembakaran ban kira-kira seperti itu,” imbuhnya.

Kendati demikian, Hasto mengaku tak mempermasalahkan soal pelaporan terhadap dirinya.

“Buat kami ini merupakan bagian pendidikan politik. Dan kita membangun kesadaran hukum, maka kami hadir terlepas dari apapun motif yang mengadukan saya, tapi saya hadir memenuhi undangan klarifikasi,” ujarnya.

Sementara, Polda Metro Jaya masih enggan menjelaskan soal duduk perkara laporan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Krisiyanto.

Padahal, Hasto sudah diperiksa oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dirinya masih menunggu informasi dari penyidik. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper