BANJARMASIN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD tahun 2024 sudah dimulai di Banjarmasin.
Beberapa persyaratan harus dipenuhi, seperti ijazah TK dan akta kelahiran.
Terbaru, peserta didik baru juga wajib melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat tambahan.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin Nuryadi mengatakan, pihaknya tidak mengharuskan pendaftaran menyertakan KIA.
“Tidak wajib harus menyertakan KIA ketika mendaftar,” kata Nuryadi saat di DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (4/6).
Memang, sebagian anak Banjarmasin belum memiliki KIA. Padahal tujuan KIA sebagai kartu identitas anak sampai usia 17 tahun.
Ia pun mengimbau kepada para orangtua untuk tetap menyertakan KIA saat mendaftarkan anaknya, guna melengkapi data diri anak.
“Ini, agar pihak sekolah tidak ada lagi terjadi kesalahan dalam penulisan nama anak, serta dapat mengetahui domisilinya apakah di Banjarmasin atau di luar Banjarmasin,” jelasnya.
Ia pun mengimbau, agar para orangtua tetap membuatkan KIA untuk anak. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), juga bersedia mendatangi sekolah-sekolah yang ada di Banjarmasin untuk membantu proses pembuatan KIA.
“Hasil koordinasi dengan Disdukcapil, mereka siap jemput bola ke sekolah-sekolah untuk mendata dan membuatkan bagi anak-anak yang belum punya KIA,” jelasnya.
Sementara, PPDB di SDN Pengambangan 5 (Panglima) Banjarmasin juga belum mewajibkan KIA dalam persyaratan pendaftaran masuk sekolah.
“Kami tidak mewajibkan KIA sebagai persyaratan mendaftar masuk SD,” kata Kepala SDN Panglima, Wahyu Ekma Pranatalia.
Ia menambahkan, pihaknya cukup mensyaratkan akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan pihak Dinas Kependukan dan Catatan sipil (Disdukcapil).
emang ada anak yang belum membuat KIA, biasanya setelah satu tahun bersekolah, kita bantu untuk mengurusnya” katanya. via