Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gaji ke-13 Mulai Cair

by Mata Banua
3 Juni 2024
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta para pensiunan mulai cair pada hari ini, Senin.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya memastikan penyaluran gaji tambahan bagi para abdi negara baik di pusat dan daerah tersebut akan sesuai dengan jadwal.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\7\hal Ekonomi 19 Agustus) )\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1.894.000

18 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Puluhan Ribu Ton Gula Petani Tak Terserap

18 Agustus 2025
Load More

Apabila belum selesai atau rampung seluruhnya pada Juni, gaji ke-13 boleh dibayarkan pada bulan selanjutnya. “Gaji ke-13 [dibayarkan] pada Juni 2024, apabila belum selesai pada Juni, bisa dibayarkan sesudah Juni,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani.

PT Taspen yang bertugas menyalurkan gaji ke-13 bagi penerima pensiun pun telah mengumumkan bahwa transfer akan dilakukan paling cepat pada 3 Juni 2024. Mengingat, hari ini menjadi hari pertama masuk kerja pada bulan Juni 2024.

Ketentuan tersebut pun telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024,” tulis Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Senin.

Adapun, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menuturkan besaran anggaran untuk gaji ke-13 ini tidak berbeda jauh dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Isa memperkirakan kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13 bagi para ASN Pusat senilai Rp18 triliun. Sementara untuk ASN di tingkat daerah yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) senilai Rp21,1 triliun.

Kemudian untuk para pensiunan, disiapkan anggaran senilai Rp11,7 triliun dari pos Bendahara Umum Negara (BUN). “Ini sebetulnya hampir sama dengan THR kemarin, jadi sudah bisa kita perkirakan, totalnya adalah Rp50,8 triliun,” tuturnya dalam konferensi pers.

Besaran gaji ke-13 bagi para pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural berkisar mulai dari Rp23.420.250 hingga Rp26.299.000. Sementara para eselon I hingga IV berkisar antara Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550.

Golongan Penerima Gaji ke-13 PNS dan CPNS PPPK (termasuk honorer yang sudah diangkat PPPK) Prajurit TNI Anggota Polri Wakil Menteri Staf khusus di lingkungan K/L Dewan Pengawas KPK Pimpinan dan Anggota DPRD Hakim Ad hoc Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU Pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. bisn/mb06

 

 

Tags: KemenkeuPT Taspen
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA