Senin, Juli 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satu Komisioner Bawaslu HSS Diberhentikan DKPP RI

by Mata Banua
30 Mei 2024
in Hulu Sungai Selatan, Indonesiana
0
D:\2024\Mai 2024\31 Mei 2024\2\2\New Folder\Satu Komisioner Bawaslu HSS Diberhentikan DKPP RI.jpg
Ketua Bawaslu HSS Hasnan Fauzan. (foto:mb/ist)

 

KANDANGAN – Satu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hulu Sungai Selatan (HSS) Masridah Badwie diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) karena diduga melanggar kode etik.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\14 Juli 2025\2\Meriahkan Harlah, DPW PKB Gelar Donor Darah.jpg

Meriahkan Harlah, DPW PKB Gelar Donor Darah

13 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\14 Juli 2025\2\cew.jpg

Taufik: Masyarakat Penting Tahu Produk Hukum Daerah

13 Juli 2025
Load More

Keputusan pemberhentian atas nama teradu Masridah Badwie telah ditetapkan dengan final dan mengikat, hasil dari persidangan pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu oleh DKPP RI, tertuang dalam salinan putusan perkara Nomor 29 tahun 2024.

“Kita sudah mengetahui dari hasil persidangan kode etik, DKPP RI telah memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Masridah Badwie pada Selasa (28/5) lalu,” kata Ketua Bawaslu HSS Hasnan Fauzan, Kamis (30/5).

Ia menjelaskan, sanksi pemberhentian tetap yang diberikan kepada anggota Bawaslu HSS atas nama Masridah Badwie bersifat final dan mengikat, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.

Berdasarkan keputusan DKPP RI paling lambat tujuh hari, pihak Bawaslu RI akan melayangkan surat pemberhentian kepada yang bersangkutan untuk diberhentikan sebagai Komisioner Bawaslu HSS.

“Kita masih menunggu surat resmi dari Bawaslu RI, dan apabila surat tersebut sudah kita terima maka yang bersangkutan tidak lagi menjabat Komisioner Bawaslu HSS,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dikarenakan belum ada surat resmi dari Bawaslu RI terkait pemberhentian Masridah Badwie, maka yang bersangkutan masih bisa beraktivitas sebagai Komisioner Bawaslu HSS sebagai Koordinator di Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas.

Adapun untuk penggantian antar waktu (PAW) Komisioner Bawaslu HSS, pihaknya akan berpedoman pada hasil keputusan DKPP, yang kemudian akan ditetapkan pihak Bawaslu RI.

“Sesuai keputusan DKPP RI tersebut, yang memilih dan melantik PAW komisioner adalah Bawaslu RI. Kami dari Bawaslu HSS akan menerima semua hasil keputusan itu,” terangnya.

Menurutnya, dengan adanya kasus ini menjadi pelajaran bagi pihaknya di Bawaslu HSS, dan agar tidak mempengaruhi terhadap kinerja Bawaslu saat pemilihan kepala daerah mendatang.

“Mudah-mudahan kepercayaan publik terhadap Bawaslu HSS tetap bagus, dan kita berkomitmen menyukseskan pilkada supaya dapat berjalan aman, lancar, dan sukses,” harapnya.

Terkait dengan kekosongan sementara anggota Bawaslu HSS yang diberhentikan, pihaknya memastikan tidak akan mengganggu tahapan dari pilkada.

Sementara, untuk tiga nama PAW Komisioner Bawaslu HSS nanti juga akan diserahkan ke bawaslu pusat untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi terkait kelayakan.

Tiga nama PAW Bawaslu HSS yang akan diserahkan ke Bawaslu RI, antara lain Desi Dewi Wahyuni, Kamaludin, dan Muhammad Nasir.

Sebelumnya diketahui, dalam salinan keputusan DKPP RI Nomor 29 tahun 2024 disebutkan mengabulkan pengaduan para pengadu atas pelanggaran kode etik oleh Komisioner Bawaslu HSS Masridah Badwie sebagai teradu.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada yang bersangkutan selaku anggota Bawaslu HSS, terhitung surat putusan tersebut dibacakan.

DKPP RI memerintahkan Bawaslu melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan proses putusan ini. ant

DKPP RI,

 

 

Tags: Bawaslu HSSHasnan FauzanKetua Bawaslu HSSMasridah Badwie
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA