
BANJARMASIN – Kasus tindak pidana penganiayaan siswa SMAN di Kota Banjarmasin terhadap temannya sampai pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (30/5).
Sempat tertunda satu minggu, kini pelaku yakni anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang telah melukai korban dan juga teman satu sekolahnya pada Senin (31/7) lalu, telah menerima vonis
Dari pantauan di lapangan, di ruang sidang tidak terlihat pelaku dan korban. Hanya orangtua korban dan orangtua pelaku yang diwakilkan oleh penasihat hukum masing-masing.
Hakim tunggal PN Banjarmasin Aris Dedy yang membacakan amar putusannya menyebutkan, ada beberapa pertimbangan hukum apalagi diketahui bahwa keduanya adalah ABH.
“Selain itu juga, pelaku masih mempunyai masa depan yang lebih baik. Dan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dan memberikan keterangan di bawah sumpah, selain itu juga pertimbangan hukum, pelaku mengakui semua kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya.
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. “Pelaku di vonis hukuman pembinaan selama satu tahun, dan dititipkan di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria, Landasan Ulin Banjarbaru,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, juga diwajibkan membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 79,8 juta yang dibebankan kepada orangtua pelaku.
Di sela persidangan, tim kuasa hukum atau pendamping pelaku yakni Reza Faisal dan Rita Wati dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga (LKBH UWK) Banjarmasin menyampaikan, bahwa pihaknya masih berkondisi dengan orangtua pelaku. “Karena hakim tunggal memberikan waktu satu minggu untuk mengambil langkah,” ucapnya.
Sama hal nya dengan juga jaksa penuntut umum Mashuri yang mengatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Pasalnya, Mashuri dari Kejari Banjarmasin pada sidang sebelumnya menuntut pelaku dengan hukuman 2,5 tahun penjara, dan membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 277 juta. jjr