Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Hakim Vonis ABH Satu Tahun Pembinaan

by Mata Banua
30 Mei 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Mai 2024\31 Mei 2024\2\2\New Folder\Hakim Vonis ABH Satu Tahun Pembinaan.jpg
SIDANG putusan penganiayaan ABH di PN Banjarmasin, Kamis (30/5). (Foto:mb/jjr)

 

BANJARMASIN – Kasus tindak pidana penganiayaan siswa SMAN di Kota Banjarmasin terhadap temannya sampai pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (30/5).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\5\hal 5\edddy wibowo.jpg

Pembayaran Gaji P3K Lebih Besar dari Anggaran Belanja Daerah

15 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\5\hal 5\Setdako Banjarmasin Ikhsan Budiman foto bersama.jpg

100 Wira Muda Ikuti Entrepreneurship Boot Camp

15 Juli 2025
Load More

Sempat tertunda satu minggu, kini pelaku yakni anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang telah melukai korban dan juga teman satu sekolahnya pada Senin (31/7) lalu, telah menerima vonis

Dari pantauan di lapangan, di ruang sidang tidak terlihat pelaku dan korban. Hanya orangtua korban dan orangtua pelaku yang diwakilkan oleh penasihat hukum masing-masing.

Hakim tunggal PN Banjarmasin Aris Dedy yang membacakan amar putusannya menyebutkan, ada beberapa pertimbangan hukum apalagi diketahui bahwa keduanya adalah ABH.

“Selain itu juga, pelaku masih mempunyai masa depan yang lebih baik. Dan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dan memberikan keterangan di bawah sumpah, selain itu juga pertimbangan hukum, pelaku mengakui semua kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. “Pelaku di vonis hukuman pembinaan selama satu tahun, dan dititipkan di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria, Landasan Ulin Banjarbaru,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, juga diwajibkan membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 79,8 juta yang dibebankan kepada orangtua pelaku.

Di sela persidangan, tim kuasa hukum atau pendamping pelaku yakni Reza Faisal dan Rita Wati dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga (LKBH UWK) Banjarmasin menyampaikan, bahwa pihaknya masih berkondisi dengan orangtua pelaku. “Karena hakim tunggal memberikan waktu satu minggu untuk mengambil langkah,” ucapnya.

Sama hal nya dengan juga jaksa penuntut umum Mashuri yang mengatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Pasalnya, Mashuri dari Kejari Banjarmasin pada sidang sebelumnya menuntut pelaku dengan hukuman 2,5 tahun penjara, dan membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 277 juta. jjr

 

 

Tags: Aris DedyHakim tunggal PN Banjarmasinpenganiayaan ABH
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA