
KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bekerjasama dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi Tahun 2024, dalam rangka Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK di Pemerintahan Kabupaten Kotabaru, Selasa (28/05/2024).
Inspektur Kotabaru H. Ahmad Fitriadi Fazriannoor, SH MHum dalam wawancaranya menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, dan di hari ke- 2 ini fokus pada Koordinasi, Konsultasi dan Bimbingan dari Satgas Korsup MCP KPK yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Korsupgah wilayah III KPK Maruli Tua, yang membahas Optimalisasi Pajak Daerah dan Penuntasan Aset Bermasalah termasuk penyelesaian sertifikasi lahan milik Pemda Kotabaru.
Kaitannya dengan Optimalisasi Pajak Daerah, diharapkan Pemerintah Daerah melalui Bappenda mengoptimalkan pendapatan daerah kita.
Diantaranya, memperbaiki data wajib pajak, memperbaiki sistem aplikasi pemunggutan pajak, dan meningkatkan kualitas SDM, termasuk harus makin gencar mensosialisasikan kepada wajib pajak untuk bisa menepati kewajiban membayar pajak pada Pemerintah Daerah, di harapkan dengan adanya kegiatan pengoptimalisasi ini Pendapatan Daerah menjadi lebih baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah, jelasnya.
Sedangkan yang berkaitan dengan aset bermasalah milik Pemerintah Daerah Kotabaru, Inspektur Kotabaru menjabarkan, pada tahun 2022 memang sudah ada audit dari BPK yang merincikan persoalan-persoalan apa saja yang terkait dengan permasalahan aset, termasuk sertifikasi lahan aset milik Pemerintah Daerah Kotabaru.
Ada dua SKPD Pemangku yaitu, BPKAD di Bidang Aset, dan Perkim untuk sertifikasi lahan dan PSU.
Dua SKPD ini diharapkan oleh KPK, untuk bersinergi terutama dengan ATR/BPN yang mengelola sertifikasinya pertanahan aset milik Pemerintah Daerah Kotabaru. Di harapkan dalam kurung waktu 2024-2025 ini aset-aset yang bermasalah sudah tuntas atau selesai dalam konteks ini KPK melakukan monitoring berkolaborasi dengan Inspektorat.
Melakukan upaya optimal untuk mengandeng teman-teman (SKPD), sehingga dua hal ini terutama optimalisasi pajak dan penyelesaian aset Pemerintah Daerah yang bermasalah bisa selesai, ujarnya.{{ebet/mb03]}

