
BANJARMASIN – LSM yang tergabung dalam Forum Ambin Demokrasi mendesak Walikota Banjarmasin untuk mencabut penerapan Perwali Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja.
Hal itu disampaikan mereka saat audensi bersama DPRD Kota Banjarmasin yang diwakili Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM.Yamin dan anggota DPRD Banjarmasin Sukrowardi, di gedung DPRD Banjarmasin, Rabu (22/5) sore.
Perwakilan Forum Ambin Demokrasi, Noorhalis Majid menilai, penetapan tarif lewat perwali itu menyalahi prosedur. Bahkan, tarif yang digandengkan dengan penarikan tarif PAM Bandarmasih itu dinilai berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).
Menurut Noorhalis, semestinya dalam penarikan tarif bulanan tersebut ditetapkan dengan perda, bukan perwali. “Dari sisi administrasi terjadi maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan. Ini bukan soal besarannya tetapi soal prosedur, ” kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel ini.
Selain itu, lanjut dia, perwali itu membuat masyarakat tidak ada pilihan dan mau tak mau harus membayar, meski tak dijelaskan apakah tarif tersebut untuk Perumda PALD atau pemko.
“Kami ke sini ingin membangunkan dewan. Karena kewenangan eksekutif sudah di-bypass oleh eksekutif. Sengaja kami tidak mendatangi walikota,” kata Noorhalis Majid.
Manajer Umum Perumda PALD Banjarmasin, Rosayu Inta Anggraini yang hadir dalam audiensi itu, mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan aspirasi Forum Ambin Demokrasi.
“Akan kami sampaikan kepada direktur. Lalu membahas apa langkah ke depan,” katanya.
Ia juga mengatakan, aturan perwali tersebut telah disosialisasikan ke 14 kelurahan di Banjarmasin. “Memang dalam sosialisasi ada pro dan kontra terhadap tarif limbah ini, namun kami meyakinkan bahwa tarif itu untuk memelihara kelestarian air dalam jangka panjang, “jelas Rosayu. via