Selasa, Juli 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

LSM Desak Cabut Perwali Tarif Retribusi PALD

by Mata Banua
26 Mei 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Mai 2024\27 Mei 2024\5\hal 5\Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM.Yamin didampingi anggota DPRD Banjarmasin Sukrowardi.jpg
WAKIL Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin didampingi anggota DPRD Banjarmasin Sukrowardi saat menemui Forum Ambin Demokrasi yang menyoal tarif PALD Banjarmasin.(foto: Mb/via)

 

BANJARMASIN – LSM yang tergabung dalam Forum Ambin Demokrasi mendesak Walikota Banjarmasin untuk mencabut penerapan Perwali Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\15 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Banjarmasin Muhammad Yamin didampingi plt Disdik.jpg

Walikota Berharap Bangunan Sekolah yang Rusak Diperbaiki

14 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\15 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Yamin berikan bibit ikan dan peralatan budidaya.jpg

Yamin Bagikan Puluhan Ribu Bibit Ikan

14 Juli 2025
Load More

Hal itu disampaikan mereka saat audensi bersama DPRD Kota Banjarmasin yang diwakili Wakil Ketua DPRD Banjar­masin, HM.Yamin dan anggota DPRD Banjarmasin Sukrowardi, di gedung DPRD Banjarmasin, Rabu (22/5) sore.

Perwakilan Forum Ambin Demokrasi, Noorhalis Majid menilai, penetapan tarif lewat perwali itu menyalahi prosedur. Bahkan, tarif yang digandengkan dengan penarikan tarif PAM Bandarmasih itu dinilai berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).

Menurut Noorhalis, semesti­nya dalam penarikan tarif bulanan tersebut ditetapkan dengan perda, bukan perwali. “Dari sisi admi­nistrasi terjadi maladministrasi dan penyalah­gunaan kewenangan. Ini bukan soal besarannya tetapi soal prosedur, ” kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel ini.

Selain itu, lanjut dia, perwali itu membuat masyarakat tidak ada pilihan dan mau tak mau harus membayar, meski tak dijelaskan apakah tarif tersebut untuk Perumda PALD atau pemko.

“Kami ke sini ingin mem­bangunkan dewan. Karena kewenangan eksekutif sudah di-bypass oleh eksekutif. Sengaja kami tidak mendatangi walikota,” kata Noorhalis Majid.

Manajer Umum Perumda PALD Banjarmasin, Rosayu Inta Anggraini yang hadir dalam audiensi itu, mengatakan, pihak­nya akan mendiskusikan aspirasi Forum Ambin Demokrasi.

“Akan kami sampaikan kepada direktur. Lalu membahas apa langkah ke depan,” katanya.

Ia juga mengatakan, aturan perwali tersebut telah di­so­sialisasikan ke 14 kelurahan di Banjarmasin. “Memang dalam sosialisasi ada pro dan kontra terhadap tarif limbah ini, namun kami meyakinkan bah­wa tarif itu untuk memelihara kelestarian air dalam jangka panjang, “jelas Rosayu. via

 

 

Tags: Forum Ambin DemokrasiHM YaminTarif Retribusi PALDWakil Ketua DPRD Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA