Mata Banua Online
Senin, Desember 8, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

LSM Desak Cabut Perwali Tarif Retribusi PALD

by Mata Banua
26 Mei 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Mai 2024\27 Mei 2024\5\hal 5\Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM.Yamin didampingi anggota DPRD Banjarmasin Sukrowardi.jpg
WAKIL Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin didampingi anggota DPRD Banjarmasin Sukrowardi saat menemui Forum Ambin Demokrasi yang menyoal tarif PALD Banjarmasin.(foto: Mb/via)

 

BANJARMASIN – LSM yang tergabung dalam Forum Ambin Demokrasi mendesak Walikota Banjarmasin untuk mencabut penerapan Perwali Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja.

Berita Lainnya

D:\2025\Desember 2025\8 Desember 2025\5\hal 5\Plt Kadiskes Banjarmasin, Ramadan berbagi dengan pelajar dan anak yatim.jpg

Banjarmasin Perkuat Komitmen Pelayanan Kesehatan

7 Desember 2025
D:\2025\Desember 2025\8 Desember 2025\5\hal 5\Jambore UKS tahun 2025 diBanjarmasin tampak antuas diikuti para pelajar.jpg

Pelajar TK Hingga SLTA Meriahkan Jambore UKS

7 Desember 2025

Hal itu disampaikan mereka saat audensi bersama DPRD Kota Banjarmasin yang diwakili Wakil Ketua DPRD Banjar­masin, HM.Yamin dan anggota DPRD Banjarmasin Sukrowardi, di gedung DPRD Banjarmasin, Rabu (22/5) sore.

Perwakilan Forum Ambin Demokrasi, Noorhalis Majid menilai, penetapan tarif lewat perwali itu menyalahi prosedur. Bahkan, tarif yang digandengkan dengan penarikan tarif PAM Bandarmasih itu dinilai berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).

Menurut Noorhalis, semesti­nya dalam penarikan tarif bulanan tersebut ditetapkan dengan perda, bukan perwali. “Dari sisi admi­nistrasi terjadi maladministrasi dan penyalah­gunaan kewenangan. Ini bukan soal besarannya tetapi soal prosedur, ” kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel ini.

Selain itu, lanjut dia, perwali itu membuat masyarakat tidak ada pilihan dan mau tak mau harus membayar, meski tak dijelaskan apakah tarif tersebut untuk Perumda PALD atau pemko.

“Kami ke sini ingin mem­bangunkan dewan. Karena kewenangan eksekutif sudah di-bypass oleh eksekutif. Sengaja kami tidak mendatangi walikota,” kata Noorhalis Majid.

Manajer Umum Perumda PALD Banjarmasin, Rosayu Inta Anggraini yang hadir dalam audiensi itu, mengatakan, pihak­nya akan mendiskusikan aspirasi Forum Ambin Demokrasi.

“Akan kami sampaikan kepada direktur. Lalu membahas apa langkah ke depan,” katanya.

Ia juga mengatakan, aturan perwali tersebut telah di­so­sialisasikan ke 14 kelurahan di Banjarmasin. “Memang dalam sosialisasi ada pro dan kontra terhadap tarif limbah ini, namun kami meyakinkan bah­wa tarif itu untuk memelihara kelestarian air dalam jangka panjang, “jelas Rosayu. via

 

 

Tags: Forum Ambin DemokrasiHM YaminTarif Retribusi PALDWakil Ketua DPRD Banjarmasin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper