Senin, Agustus 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pelatihan Hak Konvensi Anak Dapat Perkuat Jejaring Komunikasi

by Mata Banua
21 Mei 2024
in Daerah, Tanah Bumbu
0

 

PELATIHAN-Asisten Bidang Administrasi Umum, Hj Narni saat membuka pelatihan konvensasi hak anak (foto:mb/ist)

BATULICIN-Kader Posyandu se-Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengikuti Pelatihan Konvensi Hak Anak di Pendopo Serambi Madinah, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Senin (20/5/2024).

Artikel Lainnya

Pendapat Akhir Fraksi DPRD Tapin

Pendapat Akhir Fraksi DPRD Tapin

3 Agustus 2025
Ketua TP PKK Tanah Bumbu Tinjau Stand UMKM di Gerakan Aksi Serentak

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Tinjau Stand UMKM di Gerakan Aksi Serentak

3 Agustus 2025
Load More

Pelatihan tersebut, adalah program dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu, Dibuka Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Administrasi Umum, Hj Narni, diikuti 471 Kader Posyandu.

Atas nama Pemerintah Daerah, Bupati Tanah Bumbu, menyambut baik dan penuh rasa syukur, atas dilaksanakannya Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Kader Posyandu.

Narni menambahkan, sebagaimana diketahui bersama Konvensi Hak Anak (Convention of right of the child) telah disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 20 November 1989.

Hal ini mulai mempunyai kekuatan memaksa pada 2 September 1990, di mana Konvensi Hak Anak merupakan wujud nyata. Sehingga mendorong upaya perlindungan terhadap anak, agar hidup anak menjadi lebih baik khususnya di Tanah Bumbu. Karena dalam menerapkan Konvensi Hak Anak, negara peserta Konvensi punya kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dan aturan.

Sejak meratifikasi Konvensi Hak Anak di tahun 1990 banyak kemajuan, telah ditunjukan oleh pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Konvensi Hak Anak.

Oleh karena itu dibutuhkan semua elemen masyarakat untuk melaksanakan pemenuhan hak anak, termasuk peran pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media, terutama hak yang tertuang dalam aturan dan konvensi. Oleh karena itu, pelatihan konvensi hak anak ditujukan kepada elemen gugus tugas Kabupaten Kota Layak Anak.

Dengan maksud menyamakan persepsi, terkait Kota Layak Anak dan membangun program berbasis pemenuhan hak anak.{[alf/mb03]}

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA