Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Narkoba, Islam Solusinya!

by Mata Banua
21 Mei 2024
in Opini
0

Oleh: Jalidah, S.Pd (Guru di Batola)

Aparat Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair sebanyak 13,2 liter. Sabu cair ini diduga akan dibawa ke luar wilayah provinsi setempat melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Praktik ini merupakan modus baru dan pertama kali ditangani oleh Polda Kepri.(Kompas.com.30 April 2024)

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\8\Edi Setiawan.jpg

Ekonomi Merdeka Angka 80: Janji Yang Belum Tuntas

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\8\tias aditya.jpg

Menyusui Sebagai Praktik Cinta yang Berkelanjutan

18 Agustus 2025
Load More

Adapun Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba selama delapan bulan terakhir, mulai dari September 2023 hingga Mei 2024.

Dalam periode tersebut, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) telah berhasil menangkap 28.382 tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 23.333 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, sementara 5.049 tersangka lainnya tengah menjalani rehabilitasi. Selama periode yang sama, polisi telah menerbitkan 19.098 laporan terkait kasus-kasus narkoba.

Peredaran narkoba bukanlah hal baru. Puluhan tahun berlangsung, berbagai upaya mulai dari UU, penyuluhan, penangkapan, hingga pembinaan, terus dilakukan. Namun, bukannya hilang, tetapi malah berkembang. Setidaknya ada beberapa hal kenapa narkoba ini bisa terus marak dan tumbuh subur.

Pertama, adanya gaya hidup hedonisme (berfoya-foya) yang dilandasi dari akidah sekularisme-liberalisme yang dianut masyarakat.

Sistem kapitalisme-liberalisme telah menghalalkan segala jenis barang untuk diperjualbelikan asalkan menguntungkan. Keuntungan material ini menjadi asasnya. Selama sistem ini diterapkan, meskipun di negeri dengan penduduk Muslim mayoritas, pastinya narkoba akan sulit diberantas. Apalagi dalam sistem ini, hukumnya sangat lemah karena tidak bisa membuat jera para pelakunya.

Liberalisme yang telah mengakar kuat di negeri ini pun adalah biang kerok remaja terjerat narkoba. Tatkala mereka tidak memiliki standar syariah, maka hiburan yang mereka pilih pun keliru. Klub-klub malam tumbuh subur. Telah jamak diketahui selain minuman keras di tempat-tempat tersebut biasanya mudah juga untuk melakukan transaksi narkoba.

Kedua, kepentingan ekonomi sesat dan sesaat. Jika dilihat dari data angka pengguna dan korban narkoba, terdapat rupiah yang didapat pengedar. Selisih harga yang sangat besar membuat ia mampu menyuap banyak pihak. Indonesia sendiri memang masih menjadi pasar peredaran narkotika jaringan internasional. Pasalnya, pengguna narkotika di Indonesia masih cukup tinggi. Sementara untuk wilayah Jawa Barat, berdasarkan data masih sebagai bagian dari transit peredaran. Data yang diperoleh dari BNN Provinsi Jabar, prevalensi pengguna narkotika di Jabar berada di urutan ke-9 di Indonesia.

Ketiga, adanya pengabaian negara terhadap urusan rakyatnya, yakni dalam menjaga jiwa, akal, dan kesejahteraan rakyatnya. Telah diketahui bersama bahwa narkoba sebagai segala materi (zat) yang menyebabkan hilangnya atau lemahnya kesadaran/penginderaan. Namun, seringnya kepentingan ekonomi atau ketidaksejahteraan jadi alasan bisnis narkoba. Peredaran narkoba yang berada di bawah tangan dan sembunyi-sembunyi.

Keempat, ketakwaan individu di semua lapisan rakyat yang rendah. Apalagi sanksi yang diterapkan pun terkadang tak sesuai. Alhasil pengedar dan pemroduksi narkoba pun kian menggila.

Solusi Islam

Masyarakat luas selayaknya mengambil Syariah Islam untuk memerangi narkoba sampai ke akarnya. Peredaran narkoba tak boleh dibiarkan terus-menerus. Sebab generasi mudalah yang terancam jiwanya. Masyarakat pun bisa menjadi rusak dan tak produktif.

Lalu, seperti apa solusi Islam memberantas narkoba?

Pertama, tentu dengan meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah SWT. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka. Islam melarang dan mengharamkan narkoba. Ummu Salamah menuturkan: “Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Kedua, menegakkan sistem hukum pidana Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Dengan begitu, para pelakunya akan jera.

Ketiga, konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng. Mereka tidak layak mendapat keringanan hukuman, sebab selain melakukan kejahatan narkoba, mereka juga melakukan kejahatan membahayakan masyarakat.

Keempat, aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan.

Kuncinya adalah penerapan sistem Islam secara kaffah. Ketika sistem Islam diterapkan hanya orang yang pengaruh imannya lemah atau terpedaya oleh setan yang akan melakukan dosa atau kriminal, termasuk kejahatan narkoba.

Wallahua’lam

 

 

Tags: JalidahNarkoba
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA