
PELAIHARI – Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024 memperoleh Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat sebesar Rp14,06 Miliar.
Kepala KPPN Pelaihari, Muhammad Falih Ariyanto menyampaikan bahwa alokasi tersebut merupakan reward bagi daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan
Menurut Falih besarannya diberikan berdasarkan indikator kesejahteraan masyarakat, kriteria utama, dan kinerja tertentu.
“Sesuai dengan UU mengenai Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, memang telah diamanatkan bahwa Insentif Fiskal yang sebelumnya disebut Dana Insentif Daerah, dapat diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu,”unkap Falih.
Lanjutnya, selain sebagai reward bagi daerah yang berkinerja baik, Insentif Fiskal dari pemerintah pusat juga bertujuan untuk memacu daerah semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintahan.
Falih menerangkan bahwa dari alokasi sebesar Rp14,06 Miliar tersebut telah tersalurkan sebesar Rp7,03 Miliar di Tahap I di tanggal 13 Mei ini.
“Secara ketentuan insentif tersebut disalurkan ke rekening umum daerah sebesar 50 persen untuk tahap I dan 50 persen sisanya di tahap II” tambahnya.
Lebih lanjut lagi Falih menjelaskan, bahwa dana insentif fiskal diharapkan digunakan untuk kegiatan yang mempunyai dampak dan manfaat langsung ke masyarakat, serta diprioritaskan mendukung kebijakan.
“Seperti Pengendalian Inflasi, Penurunan Stunting, Peningkatan, Investasi, dan Penurunan Kemiskinan. dan tidak digunakan untuk membayar Gaji, Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Perjalanan Dinas,”jelas Falih.ris/ani