BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin meminta masyarakat menerima kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat sejak April 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Purnomo di Banjarmasin, Selasa, mengatakan kenaikan tarif parkir ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Bambang, perda tersebut menetapkan kenaikan tarif parkir untuk roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 dan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000.
“Sesuai dengan aturan, seharusnya kan per Januari. Tapi, kami minta ada sosialisasi dulu dan akhirnya berlaku April. Dan tentu ini tidak memberatkan bagi masyarakat,” ucapnya.
Dia pun meminta Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin untuk tetap mensosialisasikan kenaikan tarif parkir kendaraan kepada masyarakat.
“Bahkan dinas perhubungan kami minta untuk membuat plang pemberitahuan itu di titik-titik parkir,” ucap Bambang.
Dia pun menjelaskan anggota DPRD Kota Banjarmasin setuju dinaikkannya tarif parkir ini karena 12 tahun tidak ada perubahan.
“Jadi wajar naik, ini juga demi pelayanan yang maksimal,” tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo mengatakan sosialisasi terkait kenaikan tarif parkir sudah dilakukan sejak lama pihaknya.
“Iya, per 1 April sesuai dengan kesepakatan. Sosialisasi sudah kita lakukan sejak dulu dan tidak ada lagi toleransi. Spanduk juga akan kita buat,” ujarnya. ant