
BANJARMASIN – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Winarto memastikan penyidikan kasus investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bodong dengan tersangka oknum bhayangkari berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
“Saya sudah perintahkan dir reskrimum (direktur reserse kriminal umum) untuk rilis ke wartawan setiap dua minggu sekali mengenai perkembangan kasusnya, sebagai bentuk transparansi penyidikan,” katanya, Selasa (30/4).
Kemudian untuk tersangka FN (27), lanjut dia, juga telah di tahan dengan jeratan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan masing-masing ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sedangkan terhadap suami FN, kapolda telah memerintahkan penyidik untuk dilakukan pendalaman, apakah terlibat atau tidak dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan istrinya.
“Suaminya sudah kita pindahkan dari satker sebelumnya. Sekarang masih proses lidik terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia pun mendukung langkah penyidik untuk melakukan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka.
Hal itu bertujuan agar siapa pun yang terlibat dan turut menikmati hasil kejahatan dari tersangka dapat di pidana melalui jeratan Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tentunya harus diselesaikan dulu perkara awalnya hingga di limpahkan ke kejaksaan, kemudian baru TPPU bisa dilakukan,” jelasnya.
Diketahui, kasus investasi BBM bodong dengan tersangka FN yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023 mengakibatkan total kerugian korban mencapai Rp 39 miliar lebih.
Tercatat ada 64 korban yang telah melapor sejak di bukanya posko pengaduan kasus investasi BBM di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel. ant