Mata Banua Online
Rabu, Desember 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kapolda Pastikan Kasus Investasi BBM Transparan

by Mata Banua
1 Mei 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Mai 2024\1 April 2024\2\2\New Folder\Kapolda Pastikan Kasus Investasi BBM Transparan.jpg
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Winarto. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Winarto memastikan penyidikan kasus investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bodong dengan tersangka oknum bhayangkari berjalan transparan dan tidak tebang pilih.

Berita Lainnya

D:\2025\Desember 2025\3 Desember 2025\5\hal 5\Sejumlah insan peduli lingkungan mendapatkan penghargaan BEA 2025.jpg

Pemko Berikan Penghargaan kepada Insan Peduli Lingkungan

2 Desember 2025
D:\2025\Desember 2025\3 Desember 2025\5\hal 5\Kasatpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menyampaikan sejumlah tata tertib.jpg

Satpol PP Rumuskan Raperda Timbumtranmas Lebih Detail

2 Desember 2025

“Saya sudah perintahkan dir reskrimum (direktur reserse kriminal umum) untuk rilis ke wartawan setiap dua minggu sekali mengenai perkembangan kasusnya, sebagai bentuk transparansi penyidikan,” katanya, Selasa (30/4).

Kemudian untuk tersangka FN (27), lanjut dia, juga telah di tahan dengan jeratan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan masing-masing ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sedangkan terhadap suami FN, kapolda telah memerintahkan penyidik untuk dilakukan pendalaman, apakah terlibat atau tidak dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan istrinya.

“Suaminya sudah kita pindahkan dari satker sebelumnya. Sekarang masih proses lidik terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Ia pun mendukung langkah penyidik untuk melakukan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka.

Hal itu bertujuan agar siapa pun yang terlibat dan turut menikmati hasil kejahatan dari tersangka dapat di pidana melalui jeratan Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tentunya harus diselesaikan dulu perkara awalnya hingga di limpahkan ke kejaksaan, kemudian baru TPPU bisa dilakukan,” jelasnya.

Diketahui, kasus investasi BBM bodong dengan tersangka FN yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023 mengakibatkan total kerugian korban mencapai Rp 39 miliar lebih.

Tercatat ada 64 korban yang telah melapor sejak di bukanya posko pengaduan kasus investasi BBM di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel. ant

 

 

Tags: Investasi BBMIrjen Pol WinartoKapolda Kalimantan Selatan
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper