BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang buruh berinisial AP (39), dan seorang petugas kebersihan kompleks berinisial AMA (39) karena kedapatan bertransaksi narkotika jenis sabu dengan nominal Rp 5,5 juta.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Minggu (28/4), mengatakan, petugas menangkap kedua pelaku di Jalan A Yani Km 5, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Selasa (23/4) sekitar pukul 15.30 Wita. “AMA membeli sabu dari AP senilai Rp 5,5 juta dengan berat sekitar 4,96 gram,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pembeli (AMA) merupakan warga Sungai Miai Dalam, sedangkan pengedar (AP) merupakan warga Kelayan Tengah.
“Petugas menyita sejumlah barang bukti dari AMA, yakni dua paket sabu, satu lembar sobekan tisu pembungkus, satu lembar sobekan kantong plastik hitam, satu unit telepon seluler, serta uang tunai senilai Rp 600.000,” katanya.
Selain dari AMA, lanjut dia, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari AP, yakni uang tunai senilai Rp 5.500.00, satu unit telepon seluler dilengkapi nomor aktif yang digunakan berkomunikasi untuk bertransaksi.
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat petugas meringkus AMA karena kedapatan menyimpan satu paket sabu dengan berat 4,41 gram di genggaman tangan kanan.
Kemudian, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi satu paket lain dengan berat 0,45 gram di saku celana bagian belakang sebelah kiri.
Saat AMA di interogasi, lanjut dia, pelaku mengaku membeli barang haram itu dari AP. Petugas pun bergegas hingga berhasil meringkus AP beberapa menit kemudian, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. ant