
Oleh: Sri Astuty Handayani, SP (Ibu Rumah Tangga dari BATOLA)
Masyarakat saat ini seolah tak ada pilihan untuk memenuhi kebutuhan yang terus meningkat terutama kebutuhan dasar yang harus segera di penuhi. Disisi lain lapangan pekerjaan semakin sulit. Bahkan ketika memiliki pekerjaan pun gaji yang didapatkan belum mampu memenuhi kebutuhan keluarga. Sedangkan negara tidak menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat. Salah satu solusi yang tidak tepat dari pemerintah adalah menyediakan pinjaman online (pinjol) sebagai jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Sungguh merupakan pilihan yang berbahaya. Karena terbukti dengan adanya pinjol kehidupan masyarakat semakin runyam bukannya menjadi solusi.
Hal lainnya yang mengikuti adalah gagal bayar bagi nasabah. Sebagaimana hasil temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gagal bayar tepat waktu utang pinjol melonjak pada Februari atau menjelang Ramadan. Industri teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending pun merugi. Kredit macet atau tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari yang biasa disebut TWP 90 pinjol naik dari Rp 1,78 triliun pada Januari menjadi Rp 1,8 triliun pada Februari. Persentasenya 2,95% dari total pinjaman. Pinjaman yang masih berjalan di platform pinjol naik 21,98% secara tahunan alias year on year (yoy) menjadi Rp 61,1 triliun pada Februari. “TWP 90 tetap terjaga di 2,95%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Maret 2024 secara virtual. (katadata.co.id 02/04/2024).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terbaru terkait platform peer to peer (p2p) lending Investree, Tanifund, iGrow dan Modal Rakyat yang tengah tersangkut kasus gagal bayar kepada lendernya. Sebagaimana diketahui, Industri fintech pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 60,42 triliun pada tahun 2024. Namun, 2,94% di antaranya masuk dalam kategori kredit macet ( cnbcindonesia.com 04/04/2024).
Adapun payung hukum dari negara secara sah memberikan jalan bagi lembaga pinjaman online untuk membentuk usaha. Dasar hukum Pinjaman Online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dengan adanya hal tersebut Pinjaman Online menjadi salah satu produk finansial, yang paling diminati masyarakat Indonesia saat ini karena memiliki proses pengajuan yang cepat, syarat mudah dan juga praktis. Hal ini juga mendorong Bank, Fintech dan Lembaga Keuangan lainnya untuk menawarkan Pinjaman Online cepat cair untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat tak perlu lagi mendatangi Bank dengan mengajukan permohonan secara langsung untuk mendapatkan pinjaman, proses peminjaman uang cukup diakses melalui Smartphone, seperti Apple Store (IOS) atau Google Play Store (Android) maupun laptop yang terkoneksi dengan internet.
Adapun bagi nasabah (masyarakat), perlindungan hukum bagi nasabah Pinjol masih lemah dan masih banyak dirugikan, karena sanksi terhadap penyelenggara atau Perusahaan pinjol masih sebatas sanksi administratif. Karena permasalahan ini hanya termasuk kategori perjanjian utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.
Dalam pandangan Islam, pinjol bukan hanya buruk secara hitungan matematika. Namun ada unsur riba yang jelas keharamannya. Hal ini menjadikan sistem Islam dengan keras melarang aktivitas riba dan penipuan. Negara yang berasaskan pada akidah Islam dan menerapkan hukum Islam secara menyeluruh akan menjamin kebutuhan masyarakat perindividu, baik muslim maupun non muslim selama menjadi warga negara akan mendapatkan hak-haknya dasarnya (sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan) secara mudah. Disamping itu, negara akan menjaga sumber ekonomi (pendataan) rakyat dan negara dari jalan yang halal. Kemudahan akses lapangan pekerjaan, gaji yang layak hingga pinjaman yang halal (tanpa bunga) bagi masyarakat yang mampu bekerja akan diperhatikan dan dilaksanakan. Ditambah lagi santunan yang layak dan cukup bagi masyarakat yang sudah tidak mampu bekerja atau para wanita yang tidak memiliki wali. Semua itu pernah dicontohkan oleh Rasullullah SAW dan khalifah setelahnya sebagai bentuk riayah (pengurusan) penguasa dan negara untuk rakyatnya. Negara menjaga masyarakat untuk terikat terhadap syariat Allah dan tidak terjerumus dalam kehidupan yang merusak, konsumtif, hedonis walaupun dalam kondisi taraf kehidupan yang kaya.
Inilah keberkahan yang akan dirasakan oleh kaum muslim maupun non muslim yang berada di bawah naungan negara Islam. Karena terbukti hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah (sempurna) dalam bingkai sebuah negara maka akan mampu menghapuskan pinjol, riba hingga tercipta suasa yang sesuai dengan impian seluruh individu masyarakat yaitu kehidupan yang berkecukupan, sejahtera, dan aman. InsyaAllah, Wallahu a’lam…