Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Anies Putusan MK Berdampak Bagi Perjalanan Bernegara

Qodari: Amicus Curiae Tak Pengaruhi Hakim

by Mata Banua
21 April 2024
in Headlines
0
CAPRES nomor urut 01 Anies Baswedan.

JAKARTA – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengatakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 akan berdampak pada perjalanan kehidupan bernegara.

“Soal putusannya, tentu kita menunggu dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia,” kata Anies usai silaturahmi di rumah dinas Muhaimin Iskandar, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Artikel Lainnya

212 Merek Beras Kemasan Dioplos

212 Merek Beras Kemasan Dioplos

15 Juli 2025
Pemrov dan Kejati Kalsel Jalin Nota Kesepakatan

Pemrov dan Kejati Kalsel Jalin Nota Kesepakatan

15 Juli 2025
Load More

Anies mengatakan baru dalam sengketa Pilpres kali ini, ada banyak pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK.

Menurutnya, hal itu menandakan Indonesia sedang berada di persimpangan jalan.

“Kita sedang di persimpangan jalan, apakah kita akan kembali kepada era dimana proses pemilu, pilpres itu serba diatur, serba dipengaruhi dan dikendalikan oleh kekuatan politik atau kita akan meneruskan yang selama ini sudah ada dimana proses pemilu, proses pilpres sepenuhnya adalah cerminan kehendak rakyat,” katanya.

Ia meyakini para Hakim MK akan berani mengambil keputusan yang berani dan berdasar hati nurani untuk menyelamatkan praktik demokrasi di Indonesia.

“Mengoreksi penyimpangan masif itu mahal, tapi membiarkannya jauh lebih mahal, karena itu kami percaya para Hakim Majelis MK menyadari benar titik persimpangan jalan ini dan kami yakin bahwa mereka akan mengambil keputusan yang berani,” katanya.

Bersama pasangannya Muhaimin Iskandar, Anies mengaku akan hadir ke MK saat pembacaan putusan pada Senin (22/4) hari ini.

MK akan memutus gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4) mendatang pukul 09.00 WIB.

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB,” bunyi keterangan jadwal sidang di laman resmi MK.

Sementara, Tim hukum Prabowo-Gibran, Muhammad Qodari meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak akan mempengaruhi putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan hasil Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024.

“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20/4) dikutip dari Antara.

Menurut dia, MK telah menyelesaikan proses formal yakni persidangan yang terbuka untuk umum.

Qodari menambahkan semua proses tahapan persidangan sudah selesai dijalani. Ia menjelaskan biarkan para hakim MK mengambil keputusannya berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, bukan dari opini publik yang sengaja masif diembuskan.

Merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tugas MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Bahkan formatnya sendiri pun itu sudah format yang khusus mengenai hasil di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa,” katanya menegaskan.

Seharusnya kata Qodari, pihak penggugat baik tim hukum dari nomor urut 01 Anies – Muhaimin atau kubu 03 Ganjar – Mahfud mengajukan perbandingan perbedaan suara dari yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan versi hitung real count masing-masing pemohon.

Lanjut Qodari, karena kubu 01 dan 03 tidak mengajukan angka-angka yang dipermasalahkan, maka seharusnya tidak diproses dalam pengadilan, namun MK punya kebijakan atau perspektif lain sehingga gugatan mereka tetap bergulir di MK.

Sementara Amicus Curiae diyakini Qodari sudah dilakukan hakim MK dengan memanggil empat menteri untuk menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan oleh para pemohon.

“Kalau menurut saya sih amicus curiae sebetulnya inisiatifnya sudah diambil oleh MK dengan memanggil para menteri-menteri. Hakim MK minta dijelaskan mengenai proses pengambilan kebijakan mengenai anggaran, mengenai dana perlindungan sosial, dan menurut saya itu salah satu bagian yang excellent dari proses pilpres,” katanya. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA