
PELAIHARI – Forum Honorer Tenaga Kependidikan dari sekolah mulai tingkat SD hingga SMP Negeri di Kabupaten Tanah Laut (Tala), mendatangi Gedung DPRD Tala, di Pelaihari, Selasa (16/4).
Dalam aspirasinya itu mengeluhkan penambahan formasi untuk tenaga PPPK tahun 2024 dan aspirasinya ditampung langsung oleh Ketua Komisi I, Yoga Pinis Suhendra dan Ketua Komisi II DPRD Tala, H Junaidi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, turut hadir Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Laut, Ismail Fahmi dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Abdilah.
Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra mengatakan, kedatangan Forum Honorer Tenaga Kependidikan khususnya operator sekolah untuk menyampaikan aspirasi tentang kuota PPPK 2024.
“Kami dari DPRD dari Komisi I dan Komisi II mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” katanya.
Sebelumnya pernah dilaksanakan kegiatan serupa, kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) alokasi untuk operator sekolah cuma ada 12 orang dengan rincian delapan orang sekolah SD dan empat orang SMP dari kuota 22 orang yang dialokasikan oleh BKPSDM dan Disdikbud Tala.
Menurutnya, kuota 12 orang tersebut untuk guru penggerak dan sisanya 10 kuota untuk di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia mengatakan, dari Forum Honorer Tenaga Kependidikan berharap kuota PPPK itu diutamakan guru penggerak kebanyakan sudah memasuki usia senja.
“Mengambil kebijakan dari anggaran belanja pegawai memungkinkan alokasi tenaga kependidikan bisa ditambah menjadi 30 orang,” ujarnya.
Yoga mengatakan, dari 30 kuota ini dibagi tiga bagian yakni lima orang di Disdikbud, 15 orang di SMP dan sisanya 10 orang di SD. “Ini mengakomodir angka yang masih belum diangkat sebanyak 108 orang dari Forum Honorer Tenaga Kependidikan,” ucapnya.
Sedangkan untuk tenaga guru, kata Yoga, dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Kabupaten Tanah Laut mendapatkan kuota 315 orang.
“Dari hasil RDP ini akan dibawa ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Menpan RB dan Kemendikbud, karena semua ini ada kebijakan sudah ditentukan pemerintah pusat,” pungkasnya. ris/ani