Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Aplikasi Kependudukan Serap 600 Pemohon Tiap Hari

by Mata Banua
2 April 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Inovasi pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di Kota Banjarmasin, dengan aplikasi “Parak Acil Online” dapat menyerap sebanyak 600 pemohon per hari.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin Yusna Irawan di Banjarmasin, Selasa, aplikasi “Parak Acil Online” atau dari singkatan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil online tersebut sudah sangat memasyarakat.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Sejak diluncurkan pada 2023, ucap dia, aplikasi ini menjadi cara cepat untuk warga memohon pembuatan dokumen kependudukan, seperti buat kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian dan lainnya.

“Dengan aplikasi ini, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil, kecuali mengambil hasilnya,” ucap Yusna.

Aplikasi ini jaga mengatasi terjadinya penumpukan berkas di kantornya, ucap Yusna, juga menghindari adanya pungli dan calo.

“Karena seluruh layanan admistrasi kependudukan gratis,” ujarnya.

Adanya warga yang masih datang ke kantor Disdukcapil saat ini, ujar dia, kebanyakan hanya melengkapi syarat, termasuk yang belum mengerti menggunakan aplikasi itu.

“Jadi yang belum terlalu mengerti kita dampingi, sehingga semua lancar,” tuturnya.

Yusna menyampaikan, bahwa dengan layanan ini, pihaknya berkewajiban menyelesaikan permohonan atau membuat dokumen kependudukan maksimal dalam 24 jam.

“Jadi sehari kalau semua berkas persyaratan lengkap, sudah harus selesai,” ujarnya.

Tingginya permohonan pembuatan dokumen kependudukan ini, ungkap Yusna, karena berbagai keperluan, seperti perbaikan KK dan KTP, termasuk yang tinggi pembuatan akta kelahiran.

Dinyatakan dia, sejauh ini operasional aplikasi “Parak Acil Online” tidak terjadi masalah berarti, sehingga sangat membantu masyarakat dan memberikan pelayanan maksimal juga cepat.

Dijelaskan dia, bahwa aplikasi ini merupakan bagian dari kemajuan program program smart city atau kota pintar Banjarmasin. ant

 

Tags: Aplikasi KependudukanParak Acil Online
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA