
ANJUNG – Loka POM kabupaten Tabalong menggelar Intensifikasi Pengawasan Pangan untuk memastikan produk pangan aman dan bermutu di peredaran.
Kepala Loka POM Kabupaten Tabalong, Taufiqurrohman, S.Si MAB mengatakan digelarnya kegiatan tersebut guna mengawal keamanan pangan bagi masyarakat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024.
Taufiq menjelaskan Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan dilakukan sebanyak 6 tahap mulai tanggal 4 Maret hingga 18 April dengan sasaran pengawasan produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluwarsa, rusak (seperti kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) serta pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan berbahaya.
“Lokasi pengawasan dilakukan di sarana peredaran pangan seperti distributor, toko, minimarket, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel serta penjual takjil buka puasa,” katanya pada Senin (1/4).
Ia menyebutkan Pelaksanaan kegiatan pengawasan menggandeng lintas sektor di 4 wilayah kabupaten pengawasan Loka POM kabupaten Tabalong.
“Lintas sektor yang terlibat anta lain Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdangangan di Tabalong, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Hulu Sungai Tengah,” jelasnya.
Sampai dengan pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan tahap 4 sebanyak 16 sarana distribusi pangan olahan yang diperiksa, diperoleh 14 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 2 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).
“Temuan produk antara lain produk kedaluwarsa sebanyak 10 item, produk rusak sebanyak 1 item dan produk tanpa izin edar sebanyak 1 item. Terhadap produk kedaluwarsa dan tanpa izin edar dilakukan pemusnahan oleh Pelaku Usaha disaksikan oleh Petugas, sedangkan produk rusak dilakukan proses retur ke distributor,” ungkapnya.
Ia mengatakan rangkaian pengawasan juga meliputi pengujian takji buka puasa, sebanyak 51 sampel takjil yang dilakukan pengujian dengan rapid test.
“Dari 51 sampel takjil yang diuji, alhamdulillah tidak ditemukan adanya substansi bahan kimia berbahaya,” tuturnya.
Taufiq mengingatkan agar masyarakat selalu menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
“Apabila ada keluhan dan laporan tentang pangan, silahkan menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Loka POM di Tabalong pada nomor 0853-1600-6300,” pungkasnya.yan/rds

