Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres HST Tangkap Pemilik Senpi Rakitan

by Mata Banua
27 Maret 2024
in Hulu Sungai Tengah, Indonesiana
0

BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang pria asal Balangan berinisial IM (28), karena memiliki senjata api (senpi) rakitan tanpa izin dilengkapi amunisi peluru di Desa Anduhum, Kecamatan Batang Alai Selatan pada Senin sekitar pukul 06.30 Wita.

“Pelaku datang ke Hulu Sungai Tengah hendak berburu ke hutan, senjata ilegal tersebut sempat di simpan di rumah temannya sebelum pergi berburu,” kata Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, Selasa (26/3).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

Sebelum pengungkapan senjata api ilegal tersebut, ia menjelaskan awalnya jajaran Polres HST mengejar pelaku pencurian kendaraan bermotor yang bersembunyi di salah satu rumah milik warga desa setempat.

“Saat petugas menangkap pelaku curanmor, ditemukan senjata api rakitan di rumah tersebut. Lalu petugas memeriksa dan ternyata senjata tidak memiliki dokumen izin kepemilikan,” ujarnya.

Jimmy menyebutkan, petugas sempat memeriksa pemilik rumah yang menyebutkan senjata api rakitan dan amunisi itu milik tersangka MI.

MI yang memiliki senjata tersebut sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun petugas dengan sigap menciduk MI dan pelaku curanmor.

MI mengakui kepemilikan senjata api rakitan tersebut, dan kemudian petugas menggiring tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Hulu Sungai Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari tersangka MI, petugas menyita satu pucuk senjata api laras panjang rakitan, 15 butir peluru amunisi kaliber berukuran 5,56 x 45 mm merek MU5-TJ, beserta tas punggung.

“Kita masih mendalami kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal ini, terkait dengan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: AKBP Jimmy KurniawanKapolres HSTSenpi Rakitan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA