Rabu, Juli 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemasok Sabu Banjarmasin ke Kalteng Dibekuk

by Mata Banua
27 Maret 2024
in Indonesiana
0

MARABAHAN – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) membekuk dua pria berinisial GP (42) dan AB (41), yang berperan sebagai pemasok sabu dari Banjarmasin ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Dari kedua tersangka di sita barang bukti 74,91 gram sabu tujuan ke Kalimantan Tengah yang di bawa dari Kota Banjarmasin,” kata Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, Rabu (27/3).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\9 Juli 2025\2\sac.jpg

Firman Yusi Dorong Penggunaan Polybag Purun

8 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\9 Juli 2025\2\Dikira Proyektil, Brimob Pastikan Hanya Besi.jpg

Dikira Proyektil, Brimob Pastikan Hanya Besi

8 Juli 2025
Load More

Ia mengungkapkan, petugas meringkus GP dan AB saat melintasi Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kabupaten Batola pada Minggu (24/3) dini hari.

Diaz menjelaskan, awalnya petugas menerima informasi dugaan adanya peredaran sabu, kemudian tim Sat Resnarkoba Polres Batola mengidentifikasi terduga pelaku yang menumpang sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DA 1706 PS.

“Kendaraan tersebut diduga membawa narkotika dari Banjarmasin ke Kalimantan Tengah.” tutur Diaz.

Kapolres menyebutkan, petugas mengintai dan menghadang mobil yang menjadi target sasaran melintas hingga dilakukan penggeledahan terhadap dua orang penumpang kendaraan tersebut.

Hasilnya, petugas mendapati satu paket kecil sabu pada dompet GP, dan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mobil pada bagian dashboard sebelah kanan ditemukan kembali satu bungkusan plastik biru berisi dua bungkus sabu dan 100 butir obat warna putih tanpa merk diduga mengandung karisoprodol.

Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar di Banjarmasin yang hendak di bawa untuk di edarkan di Palangka Raya, Kalteng.

Kini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Terkait keberhasilan itu, Diaz mengapresiasi kinerja anggotanya dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ia juga mengapresiasi anggota Polres Batola yang mengungkap kasus peredaran narkoba antarprovinsi tersebut.

“Wilayah Batola memang rawan menjadi jalur perlintasan peredaran narkoba lintas provinsi mengingat posisinya di perbatasan, sehingga saya perintahkan anggota terus mengingatkan upaya penyelidikan tindak pidana narkotika,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: Diaz SasongkoKapolres Batola AKBPSabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA