
BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lian Silas dua tahun enam bulan penjara.
Pada sidang lanjutan dengan agenda tuntutan, Selasa (26/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan menyatakan kalau terdakwa Lian Silas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagimana pada Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain tuntutan dua tahun enam bulan penjara, Silas juga di tuntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar atau subsider enam bulan kurungan. JPU juga menyatakan semua harga berharga atau aset yang telah di sita di rampas untuk negara.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa Lian Silas bersama penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Banjarmasin menerima pelimpahan berkas dugaan TPPU kasus narkotika Fredy Pratama dengan tersangka Lian Silas.
Berkas perkara dugaan TPPU kasus Narkotika Fredy Pratama yang ditangani pihak Bareskrim Mabes Polri telah dinyatakan rampung. Sehingga, kasus yang menjerat Silas yang merupakan ayah dari Fredy Pratama alias Miming dilimpahkan ke kejaksaan untuk di sidangkan.
Selain menerima tersangka, Kejari Banjarmasin juga menerima barang bukti berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor roda d dan empat, dan uang tunai sebesar Rp 2.800.000.000.
Kemudian, 4, 32 bidang tanah dan bangunan, sembilan SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Tengah senilai Rp 39.600.000.000, 12 SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Selatan senilai Rp 33.480.000.000, empat SHM tanah dan bangunan di Jawa Timur senilai Rp 11.800.000,000, serta apartemen di Jabodetabek, dengan total nilai keseluruhannya sebesar Rp 101,4 M. ris