Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Silas Dituntut Dua Tahun Enam Bulan Penjara

by Mata Banua
26 Maret 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Maret 2024\27 Maret 2024\2\2\New Folder\Silas Dituntut Dua Tahun Enam Bulan Penjara.jpg
SIDANG kasus dugaan TPPU dengan terdakwa Lian Silas yang di gelar Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (26/3). (Foto:mb/ris)

 

BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lian Silas dua tahun enam bulan penjara.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
Load More

Pada sidang lanjutan dengan agenda tuntutan, Selasa (26/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan menyatakan kalau terdakwa Lian Silas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagimana pada Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain tuntutan dua tahun enam bulan penjara, Silas juga di tuntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar atau subsider enam bulan kurungan. JPU juga menyatakan semua harga berharga atau aset yang telah di sita di rampas untuk negara.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa Lian Silas bersama penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Banjarmasin menerima pelimpahan berkas dugaan TPPU kasus narkotika Fredy Pratama dengan tersangka Lian Silas.

Berkas perkara dugaan TPPU kasus Narkotika Fredy Pratama yang ditangani pihak Bareskrim Mabes Polri telah dinyatakan rampung. Sehingga, kasus yang menjerat Silas yang merupakan ayah dari Fredy Pratama alias Miming dilimpahkan ke kejaksaan untuk di sidangkan.

Selain menerima tersangka, Kejari Banjarmasin juga menerima barang bukti berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor roda d dan empat, dan uang tunai sebesar Rp 2.800.000.000.

Kemudian, 4, 32 bidang tanah dan bangunan, sembilan SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Tengah senilai Rp 39.600.000.000, 12 SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Selatan senilai Rp 33.480.000.000, empat SHM tanah dan bangunan di Jawa Timur senilai Rp 11.800.000,000, serta apartemen di Jabodetabek, dengan total nilai keseluruhannya sebesar Rp 101,4 M. ris

 

Tags: LIAN SilasTPPU
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA