BANJARMASIN – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan tetap (inkrah), Selasa (26/3).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, yakni rokok (HT) sebanyak 5.171.210 batang berbagai merek, 1.788,95 Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 4,86 liter Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka (Liquid Vape).
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel Dwijo Muryono mengatakan, adapun total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 7.503.482.030, dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Serta mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan PMK-51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai,” katanya.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang di sita dan di musnahkan merupakan hasil kegiatan pengawasan atau penindakan terhadap barang-barang tersebut. Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel berhasil menambah penerimaan negara atau Ultimum Remedium berupa pengenaan sanksi denda di Bidang Cukai kepada para pelanggar sebesar Rp 1.359.392.000.
Pemusnahan terhadap BMN berupa Barang Kena Cukai Ilegal di Halaman Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel ini disaksikan perwakilan dari TNI-Polri, kejaksaan, direktorat jenderal kekayaan negara, dan stakeholder terkait lainnya.
Pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-21/MK.6/KN.4/2024 tertanggal 5 Maret 2024, dan S-25/MK.6/KN.4/2024 tertanggal 20 Maret 2024, yakni hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan.
“Barang hasil penindakan berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, dan tidak dilekati pita cukai yang mengakibatkan kerugian negara senilai dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 4.448.368.567,” ungkap Dwijo.
Ia menyebutkan, pemusnahan BMN berupa Hasil Tembakau Ilegal menggunakan gergaji mesin, sedangkan terhadap BMN berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol di musnahkan atau di rusak dengan cara di tuang para perwakilan undangan pada wadah yang telah disiapkan cairan kimia.
Adapun tujuan pemusnahan atau perusakan adalah untuk menghilangkan fungsi utama Barang Kena Cukai Ilegal tersebut sehingga tidak dapat dikonsumsi kembali, dan untuk menghindari polusi udara apabila pemusnahan atau perusakan dilakukan dengan cara di bakar.
“Selanjutnya, BMN berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan tersebut di bawa ke TPA Regional Banjar Bakula, Kota Banjarbaru,” jelasnya.
Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel berharap, dengan diadakanya seremonial pemusnahan ini masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol ilegal, serta untuk melakukan pengawasan bersama pemerintah. ris