Mata Banua Online
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bupati Tanbu Sampaikan Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi

by Mata Banua
26 Maret 2024
in Daerah, Tanah Bumbu
0

 

PARIPURNA-Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Saprudin, saat ikuti rapat paripurna di DPRD Tanbu. (foto:mb/ist)

BATULICIN-Pemerintah daerah kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi-Fraksi di DPRD Tanbu terhadap Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pada rapat paripurna DPRD Tanbu, di Batulicin.

Berita Lainnya

Pemkab Tanbu Gelas Sosialisasi Kewirausahaan

Pemkab Tanbu Gelas Sosialisasi Kewirausahaan

30 Oktober 2025
Makmur Jaya Menolak Radikalisme, Warga Diajak Jaga Keutuhan NKRI

Makmur Jaya Menolak Radikalisme, Warga Diajak Jaga Keutuhan NKRI

29 Oktober 2025

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, Bupati Tanbu yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Saprudin, secara berurutan menanggapi pandangan umum fraksi mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat.

“Terkait kehadiran perwakilan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu pada saat pembahasan Raperda nantinya, kami menyetujui saran dan masukan dari Fraksi PDI Perjuangan,” kata Eka Saprudin.

Alasannya, karena sesuai dengan Permen LHK nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, bahwa peran masyarakat lokal termasuk masyarakat hukum adat, dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan praktik kearifan lokal sangat penting untuk kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.

Dikatakan wilayah adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan, untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka, atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.

Hukum adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi, paparnya.

Pihaknya juga menyetujui saran dan masukan dari Fraksi Golkar, karena sesuai dengan Permen LHK nomor 23 tahun 2017 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup bahwa peran masyarakat lokal termasuk masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan praktek kearifan lokal sangat penting untuk kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.

Secara terminologi bahwa pengertian masyarakat hukum adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaanya dikukuhkan dengan peraturan daerah.{[alf/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper