
BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan membuka posko pengaduan investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang diduga bodong dengan terlapor seorang wanita berinisial FN (27).
“Posko pengaduan ini untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat atau korban yang ingin membuat laporan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, Kamis (21/3).
Hingga Rabu (20/3), sudah ada 41 orang yang membuat laporan polisi. Mereka mengaku sebagai korban investasi bodong BBM dengan nilai kerugian bervariasi.
Ada korban yang mengaku merugi ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah dengan sistem nilai investasi bertambah dari waktu ke waktu, sejak dibukanya penawaran oleh terlapor FN pada tahun 2020.
Erick mengatakan, penyidikan kasus ini terus berjalan dengan mendalami keterangan para saksi dan pemenuhan alat bukti. “Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Sementara, kuasa hukum dari puluhan korban investasi bodong Muhammad Ilham Fiqri mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Kalsel yang membuka posko pengaduan.
“Ini wujud keseriusan penyidik dalam menangani perkara. Kami berharap terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan,” katanya.
Ilham pun mendorong penyidik bisa menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terlapor yang juga diketahui sebagai oknum bhayangkari dari suami anggota Polri yang berdinas di Polda Kalsel, selain pidana utamanya penipuan.
“Seluruh asetnya harus di telusuri dan di sita guna bisa mengembalikan kerugian dari para korban yang totalnya Rp 35 miliar lebih,” pungkasnya. ant