
TANJUNG – Seorang wanita berinisial HE (57) melaporkan adik kandung terkait dugaan tindakan penganiayaan ke Polres Tabalong.
HE mengatakan, sang adik melakukan aksi penganiayaan dengan cara memukul dan mengikat tangan hingga menyebabkan korban luka lebam.
“Pengaduan penganiayaan sudah saya sampaikan ke polres pada Februari 2024, namun hingga sekarang belum ada tindaklanjut,” ungkapnya, Rabu (20/3).
Berdasarkan Surat Tanda Penerima Laporan/Pengaduan Nomor: (STPL)/58/II/2024/SPKT Sat Reskrim Polres Tabalong, HE melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan adiknya di sebuah rumah di Kecamatan Murung Pudak.
HE menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula saat korban meminta seorang keponakan yang tinggal di samping rumah untuk membukakan pintu, namun keponakan korban tersebut tidak mau membuka pintu rumah.
Tak lama kemudian, adingnya tiba dan langsung mengikat kaki serta tangan HE dengan tali seraya menyebut HE gila.
Selain itu, HE mengungkapkan adiknya memukul berulang kali menggunakan tangan kosong hingga terjatuh dan kepalanya di dorong ke tanah.
Tak hanya itu, si adik juga membekap badan korban sehingga HE tidak bisa bergerak dan tidak bisa melakukan perlawanan. Setelah pelaku berhenti memukul dan menganiaya, HE berupaya melepas ikatan tali.
Usai kejadian tersebut, seorang anggota Polri tiba lokasi kejadian dan mengamankan peristiwa itu.
Sementara, Kanit 1 Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong Aipda Ida Setiawan menyebutkan, penyidik akan melakukan gelar perkara dugaan penganiayaan tersebut setelah terbit hasil visum terhadap korban. ant