Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

23 Titik Parkir Nakal Dikenakan SP

by Mata Banua
20 Maret 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Maret 2024\22 Maret 2024\5\hal 5\Salah satu titik parkir di pasar  Banjarmasin.jpg
SALAH satu titik parkir di pasar Banjarmasin yang merupakan sumber PAD terbesar.(foto: mb/via)

 

BANJARMASIN – Meski tarif parkir sepeda motor dan mobil di kota Banjarmasin mulai dinaikkan pada 1 April 2023, sesuai perda parkir nomor 15 tahun 2023, namun ada sejumlah juru parkir (jukir) yang nakal menaik­kan tarif lebih awal.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Yamin menyampaikan KUA dan PPAS tahun 2025.jpg

Yamin Fokuskan Empat Kebijakan Pembangunan Tahun 2026

10 Juli 2025
Load More

Di sejumlah tempat parkir ada oknum jukir memungut tarif parkir melebihi ketentuan yakni di atas Rp 2.000 untuk sepeda motor dan di atas Rp 3.000 untuk mobil.

Padahal, seperti diketahui kenaikan tarif parkir dimulai per 1 April. Yakni, untuk sepeda motor (R2) naik men­jadi Rp 3.000 dan mobil (R4) Rp 5.000.

Tak heran jika sepanjang 2023 sebanyak 22 titik parkir mendapatkan Surat Peringatan (SP) dan pada 2024 ini ada 1 titik, karena menaikkan tarif lebih awal. Apalagi hampir setiap hari laporan oknum parkir nakal selalu ada.

“Sangat disayangkan sudah ada lebih dahulu menerapkan penyesuaian tarif, padahal sebenarnya tidak boleh,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Umar, Rabu (20/3).

Diungkapkannya, kebanya­kan laporan parkir nakal itu berada di kawasan pasar dan objek wisata.

“Seperti parkir di kawasan Pasar Baru dan Pasar Harum Manis, pengunjung bisa dikena­kan tarif hingga Rp 20 ribu untuk roda empat,” tuturnya.

Makanya, lanjutnya, jika terbukti di lapangan, pihaknya akan langsung menindak tegas oknum jukir-jukir nakal yang telah dilaporkan tersebut, dengan melayangkan Surat Peringatan (SP).

“Alasan mereka macam-macam, ada yang menyetor ke pengelola besar dan ada juga dengan dalih untuk berlebaran,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan apabila oknum jukir nakal itu terus berulah hingga mendapatkan SP 3, maka yang bersangkutan izinnya bisa dicabut hingga pemberhentian.

Umar juga tak menapik jika kawasan pasar yang luas sangat rentan dimasuki oknum jukir tak resmi, sehingga menarik tarif di luar akal.

Selain itu, kelemahannya ada pada pemberlakuan karcis yang sudah perlahan diganti dengan sistem E-Parkir yang menge­luarkan struk bukti pembayaran yang belum maksimal.

“Banyak jukir yang gagap teknologi (gaptek) dan tidak memiliki smartphone yang mendukung sistem tersebut,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi itu, maka seluruh jukir resmi nantinya akan memiliki seragam baru dari Dishub Kota Banjarmasin untuk mudah dikenali. via

 

 

Tags: dishubPADtarif parkir
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA