Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Bahas PJU di Raperda Transportasi

by Mata Banua
18 Maret 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melanjutkan pembahasan terkait pemenuhan sarana penerangan jalan umum (PJU) pada rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan transportasi.

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin untuk pembahasan Raperda tersebut Afrizadi di Banjarmasin, Senin, ada sebanyak 15 pasar di Raperda tersebut membahas terkait PJU ini.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

Disampaikan dia, dalam pasal-pasal tersebut tidak hanya bagaimana mengatur pemenuhan PJU di jalan umum namun juga upaya penertiban PJU yang ilegal.

“Sebab PJU ilegal atau liar ini tidak hanya membuat beban bayar membengkak, tapi secara estetika juga kurang baik,” paparnya.

Menurut dia, yang penting juga jadi perhatian untuk pemenuhan PJU di kota ini di jalan-jalan yang berdekatan dengan bantaran sungai, karena Kota Banjarmasin memiliki daya tarik lokal sendiri sebagai kota seribu sungai.

“Memang aturan dari pemerintah kam tidak ada pemasangan PJU di sepanjang bantaran sungai, makanya kita sebut ini PJU yang berhubungan dengan kearifan lokal, karena di daerah kita ini banyak jalan di dekat bantaran sungai juga ada arus lalulintas transportasi sungai,” tuturnya.

Diharapkan aturan ini nantinya mewujudkan Kota Banjarmasin yang memiliki sarana PJU yang tertata dan mendukung maksimal penyelenggaraan transportasi yang sudah sangat maju di kot ini, utamanya layanan transportasi umum.

Sementara, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama menyampaikan, dalam penyelenggaraan transportasi di kota ini sangat penting adanya sarana PJU.

“Utamanya di titik-titik arus lalulintas yang rawan kecelakaan dan kejahatan, ini penting diatur,” ujarya.

Menurut dia, saat ini sarana PJU di jalan umum di Kota Banjarmasin bisa dikatakan mencapai 90 persen terpasang, namun tentunya banyak pula yang masih ilegal.

Karenanya, ungkap dia, setiap bulannya beban bayar listrik PJU ke PT PLN yang ditanggung Pemkot Banjarmasin mencapai Rp 1,8 miliar.

“Jadi perlu ditertibkan PJU yang ilegal ini, diganti dengan yang legal sesuai jaraknya,” ujarnya. ant

 

 

Tags: DPRD kota BanjarmasinFebpry Ghara UtamaKabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kota BanjarmasinPJU
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA