BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melanjutkan pembahasan terkait pemenuhan sarana penerangan jalan umum (PJU) pada rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan transportasi.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin untuk pembahasan Raperda tersebut Afrizadi di Banjarmasin, Senin, ada sebanyak 15 pasar di Raperda tersebut membahas terkait PJU ini.
Disampaikan dia, dalam pasal-pasal tersebut tidak hanya bagaimana mengatur pemenuhan PJU di jalan umum namun juga upaya penertiban PJU yang ilegal.
“Sebab PJU ilegal atau liar ini tidak hanya membuat beban bayar membengkak, tapi secara estetika juga kurang baik,” paparnya.
Menurut dia, yang penting juga jadi perhatian untuk pemenuhan PJU di kota ini di jalan-jalan yang berdekatan dengan bantaran sungai, karena Kota Banjarmasin memiliki daya tarik lokal sendiri sebagai kota seribu sungai.
“Memang aturan dari pemerintah kam tidak ada pemasangan PJU di sepanjang bantaran sungai, makanya kita sebut ini PJU yang berhubungan dengan kearifan lokal, karena di daerah kita ini banyak jalan di dekat bantaran sungai juga ada arus lalulintas transportasi sungai,” tuturnya.
Diharapkan aturan ini nantinya mewujudkan Kota Banjarmasin yang memiliki sarana PJU yang tertata dan mendukung maksimal penyelenggaraan transportasi yang sudah sangat maju di kot ini, utamanya layanan transportasi umum.
Sementara, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama menyampaikan, dalam penyelenggaraan transportasi di kota ini sangat penting adanya sarana PJU.
“Utamanya di titik-titik arus lalulintas yang rawan kecelakaan dan kejahatan, ini penting diatur,” ujarya.
Menurut dia, saat ini sarana PJU di jalan umum di Kota Banjarmasin bisa dikatakan mencapai 90 persen terpasang, namun tentunya banyak pula yang masih ilegal.
Karenanya, ungkap dia, setiap bulannya beban bayar listrik PJU ke PT PLN yang ditanggung Pemkot Banjarmasin mencapai Rp 1,8 miliar.
“Jadi perlu ditertibkan PJU yang ilegal ini, diganti dengan yang legal sesuai jaraknya,” ujarnya. ant