Selasa, Juli 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Cacat Formil Permohonan Administrasi di Bawaslu Banjar

by Mata Banua
18 Maret 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0

 

HADIRI – Kuasa Hukum Yusuf Ramadhan hadiri Sidang kasus permohonan administrasi di Bawaslu Kabupaten Banjar (foto:mb/rds)

BANJARMASIN – Sidang kasus permohonan administrasi di Bawaslu Kabupaten Banjar memasuki babak lanjutan dengan agenda Jawab termohon dan alat bukti, Senin (18/3). Namun termohon para PPK di 5 Kecamatan yang di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar yang diwakili Kuasa Hukumnya yakni Yusuf Ramadhan melakukan sanggahan terhadap cukup syarta formil dan materil hasil kajian Bawaslu Kabupaten Banjar.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\5\hal 5\edddy wibowo.jpg

Pembayaran Gaji P3K Lebih Besar dari Anggaran Belanja Daerah

15 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\5\hal 5\Setdako Banjarmasin Ikhsan Budiman foto bersama.jpg

100 Wira Muda Ikuti Entrepreneurship Boot Camp

15 Juli 2025
Load More

Sanggahan yang disampaikan ujar Yusuf sudah dari persidangan awal dan sangat kuat landasanya yakni dalam Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/22.04/03/2024 yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Banjar yang menjadi Pelapor adalah Hairul Patarujali (WNI), yang dalam hal ini tidak sama sekali menjelaskan relasi antara kepentingan Pelapor dengan pokok perkara yang dilaporkan, dengan kata lain tidak ada sangkut paut antara kepentingan Pelapor dengan pokok perkara yang di laporkan (tidak mememuhi legal standing sebagai pelapor).

Kendati berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perbawaslu 7/2022 kategori Pelapor adalah salah satunya WNI, namun tidak semua jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dapat dikategorikan sama (dalam hal kedudukan Pelapor).

Hal ini selaras dengan putusan pelanggaran administrasi yang disadur oleh Pelapor, Putusan Bawaslu RI Nomor : 047/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dalam Putusan tersebut Pelapor berkedudukan sebagai Pihak yang dirugikan yakni salah satu Caleg DPRD Provinsi yang memberikan kuasa kepada Kantor Hukum.

” Sehingga Pelapor dalam Laporan a quo tidak memiliki legal standing/tidak memiliki kepentingan langsung atas peristiwa yang dilaporkan,” ujar Yusuf.

Selain dari sisi formil aspek materil pun cacat Bahwa syarat materil Laporan dalam 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022 adalah waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dan bukti.

Bahwa ketentuan dimaksud diatur secara kumulatif, artinya ketiga unsur syarat materil tersebut harus dipenuhi secara bersamaan, namun dalam Laporan a quo, Pelapor tidak dapat menguraikan kejadian dugaan pelanggaran dimaksud secara spesifik, Pelapor hanya mendalilkan adanya ketidakseusaian antara C.

Hasil DPR dengan D. Hasil Kecamatan DPR. Pelapor tidak menguraikan kronologis tata cara, prosedur, atau mekanisme apa yang dilanggar oleh Para Terlapor sehingga terjadi Perubahan perolehan suara tersebut sebagaimana dalil Pelapor.

Bahwa secara spesifik Pasal 1 angka 32 Perbawaslu 8 Tahun 2022 memberikan pengertian bahwa Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan, mengacu pada PKPU 5 Tahun 2024, utamanya pada ketentuan Pasal 10 sampai dengan Pasal 25 yang mengatur tata cara, prosedur, atau mekanisme Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, dalam Laporan a quo sama sekali tidak ada satu pun dalil Pelapor yang mengarah pada perbuatan Para Terlapor melanggar ketentuan Pasal dimaksud. rds

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA