
BANJARBARU – Anggota DPR Surakarta Provinsi Jawa Tengah mengunjungi DPRD Kota Banjarbaru untuk belajar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pasar.
Kunjungan anggota panitia khusus revisi Perda Pasar Rakyat DPRD Surakarta itu diterima Kepala Bagian Persidangan dan UU DPRD Kota Banjarbaru Sisca Christina Sitorus di Gedung DPRD Banjarbaru, Jumat.
“Panitia khusus tengah membahas revisi Perda Pasar Rakyat dan kami melihat pengelolaan pasar cukup bagus sehingga berkunjung ke DPRD Kota Banjarbaru,” ujar Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo.
Menurut Budi, pihaknya mendapat informasi perda pengelolaan pasar di Banjarbaru merupakan peraturan yang lebih baru sehingga berupaya mendalami untuk menyempurnakan perda di Kota Surakarta.
Diketahui, Pemko Banjarbaru menerapkan Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Penyeleggaraan Pasar Rakyat yang berlaku sejak 2019.
“Perda terbaru yang diterapkan di Kota Banjarbaru itu akan menjadi bahan bagi panitia khusus perda pasar rakyat di DPRD Surakarta untuk mendalaminya sehingga bisa lebih lengkap,” ucap Budi.
Budi menuturkan, Kota Banjarbaru memiliki pasar tradisional modern, yakni Pasar Bauntung maka Kota Surakarta memiliki 44 pasar rakyat yang akan menerapkan konsep baru pengelolaan pasar.
“Penjelasan perwakilan DPRD Kota Banjarbaru, selain pengelolaan pasar yang lebih diperhatikan, juga terkait pembinaan pelaku UMKM juga lebih diperkuat sehingga kami berupaya menerapkan konsep itu,” kata Budi. ant