
BANJARMASIN – Setelah menerima berkas perkara tahap II dari penyidik bareskrim pada Selasa (6/2) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sudah melimpahkan berkas Satria Gunawan alias Babah ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Habibi mengatakan, berkas sudah dilimpahkan pada Kamis (14/3) kemarin.
“Jadwal penetapan sudah keluar. Berkas dakwaan sudah beres dan tinggal dibacakan sesuai jadwal sidang. Pembacaan dakwaan rencananya di gelar pada Kamis (21/3),” ucapnya, Sabtu (16/3).
Sekadar diketahui, peran Babah tidak jauh beda dengan Lian Silas, yakni mengelola keuangan Fredy Pratama alias Miming sejak 2016 lalu. Bareskrim berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 miliar lebih dan 46 sertifikat tanah.
Tanah-tanah itu tersebar di Kabupaten Batola, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, termasuk dua bidang tanah dan bangunan, satu buku paspor, tiga buku tabungan Bank Panin, satu buku tabungan Bank BCA, satu kartu ATM Bank Panin, satu kartu ATM Bank BCA, enam bundel rekening koran Bank Mandiri, dan enam bundel rekening koran Bank Panin. Total aset yang di sita petugas kurang lebih sebanyak Rp 55 miliar lebih.
Babah terancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasalnya, penyidik memasang Pasal 3,4,5 dan 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. jjr