Mata Banua Online
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Berkas Lengkap, Babah Segera Disidang

by Mata Banua
17 Maret 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Maret 2024\17 Maret 2024\2\2\New Folder\Berkas Lengkap, Babah Segera Disidang.jpg
SATRIA Gunawan alias Babah saat berada di Kejari Banjarmasin. (Foto:mb/jjr)

 

BANJARMASIN – Setelah menerima berkas perkara tahap II dari penyidik bareskrim pada Selasa (6/2) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sudah melimpahkan berkas Satria Gunawan alias Babah ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk disidangkan.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\29 Oktober 2025\5\hal 5\Apel Hari Sumpah Pemuda ke -97 di Balaikota yang menampilkan beragam baju daerah.jpg

Pakaian Daerah Warnai Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Pemko

28 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\29 Oktober 2025\5\hal 5\Ketua TP PKK Banjarmasin Neli Listriani, Kepala DP3A Ramadan serta relawasan SAPA.jpg

Sungai Baru Wakili Penilaian Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak

28 Oktober 2025

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Habibi mengatakan, berkas sudah dilimpahkan pada Kamis (14/3) kemarin.

“Jadwal penetapan sudah keluar. Berkas dakwaan sudah beres dan tinggal dibacakan sesuai jadwal sidang. Pembacaan dakwaan rencananya di gelar pada Kamis (21/3),” ucapnya, Sabtu (16/3).

Sekadar diketahui, peran Babah tidak jauh beda dengan Lian Silas, yakni mengelola keuangan Fredy Pratama alias Miming sejak 2016 lalu. Bareskrim berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 miliar lebih dan 46 sertifikat tanah.

Tanah-tanah itu tersebar di Kabupaten Batola, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, termasuk dua bidang tanah dan bangunan, satu buku paspor, tiga buku tabungan Bank Panin, satu buku tabungan Bank BCA, satu kartu ATM Bank Panin, satu kartu ATM Bank BCA, enam bundel rekening koran Bank Mandiri, dan enam bundel rekening koran Bank Panin. Total aset yang di sita petugas kurang lebih sebanyak Rp 55 miliar lebih.

Babah terancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasalnya, penyidik memasang Pasal 3,4,5 dan 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. jjr

 

 

Tags: Fredy Pratamapengadilan negeriSatria Gunawan
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper