Minggu, Agustus 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Masyarakat Diminta Taat Perda Ramadan

by Mata Banua
13 Maret 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina tekankan agar masyarakat bisa taat pada Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Instruksi Forkopimda Kota Banjarmasin, Nomor 200.1.3/263 -BAKESBANGPOL/2024, tentang kegiatan masyarakat pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\1 Agustus 2025\5\hal 5\Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007Banjarmasin merenovasi salah satu musala.jpg

Satgas TMMD ke-125 Renovasi Musala di Kuin Kacil

31 Juli 2025
D:\2025\Agustus 2025\1 Agustus 2025\5\hal 5\H.Muhammad Yamin.jpg

Walikota Ingin PAM Segera Ganti Perpipaan

31 Juli 2025
Load More

Ibnu Sina menekankan, agar pedagang warung bisa buka dengan taat aturan, yakni dagangan yang dijual dan jam buka. Serta paling penting adalah larangan membuka dan menjual minuman beralkohol (minol).

Dikatakannya larangan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan selama bulan puasa. “Itu semua sudah diatur dan diatur dalam SE Forkopimda,” ucap Ibnu beberapa waktu lalu, seperti dikutip jejakrekam.com.

Pada intinya, dirinya menekankan semua depot minuman, Tempat Hiburan Malam (THM), dan tempat biliar harus tutup selama satu bulan penuh, di bulan Ramadhan. “Biliar ini memang tidak boleh, karena dalam Perda itu masuk kategori hiburan. Kecuali itu berubah diundangkan jadi olahraga,” tuturnya.

Terkait pengawasan, Ibnu ingin memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang tidak mengetahui Perda Ramadhan ini.

Jadi dengan sosialisasi yang ada ini, dibantu dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, dan stakeholder terkait lainnya, Ibnu berharap bisa seperti itu. “Harusnya juga memang ketika produk hukum itu, sudah diundangkan di lembaran daerah. Itu masyarakat wajib tahu,” tegasnya.

Apabila nantinya ada kedapatan yang melanggar SE instruksi yang berlaku selama Bulan Ramadan, menurut Ibnu pihaknya akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu.

“Kita sosialisasikan dulu, kalau sudah kada measi (bebal tetap buka). Tegakkan saja peraturannya,” tekannya.

“Yang pasti sebagaimana ketentuan penegakan hukum perdanya,” tandasnya. jjr

 

 

Tags: H Ibnu SinaPerda Ramadanwalikota banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA