Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kenaikan Tarif Diharapkan Bisa Berantas Parkir Liar

by Mata Banua
13 Maret 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Maret 2024\14 Maret 2024\5\hal 5\Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto.jpg
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono menyatakan, kenaikan tarif parkir sesuai ketetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Banjarmasin diharapkan bisa memberantas parkir liar.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

“Kami berharap dinas terkait bisa benar-benar memanfaatan hal ini, terutama memberantas parkir liar untuk bisa menekan kebocoran penerimaan pendaftaran asli daerah (PAD),” ucap Bambang di Banjarmasin, Selasa.

Menurut dia, keberadaan parkir liar atau tidak legal di kota ini diperkirakan cukup banyak, hingga tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

Sedangkan Perda yang ditetapkan ini, ungkap dia, hanya berlaku di tempat pengelolaan parkir yang legal atau memiliki izin dari Pemko Banjarmasin.

Perda yang ditetapkan sejak akhir 2023 ini diproyeksikan berlaku pada April 2024, yakni untuk tarif parkir kendaraan roda dua yang semula Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 dan kendaraan roda empat yang semula Rp 3.000 menjadi Rp 5.000.

Karena semangat dinaikkannya tarif parkir ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, kata Bambang, namun juga meningkatkan pelayanan.

Dia beralasan penetapan Perda ini mengacu terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

“Kami minta Perda ini disosialisasikan secara maksimal ke masyarakat, sebelum resmi diterapkan,” ujarnya.

Sebagaimana dilaporkan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir sebesar Rp 6,5 miliar pada 2023.

“Kita harapkan dengan Perda ini diterapkan makin naik lagi target PAD,” ujar Bambang. ant

 

 

Tags: Bambang Yanto PermonoParkir LiarWakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA