
BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono menyatakan, kenaikan tarif parkir sesuai ketetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Banjarmasin diharapkan bisa memberantas parkir liar.
“Kami berharap dinas terkait bisa benar-benar memanfaatan hal ini, terutama memberantas parkir liar untuk bisa menekan kebocoran penerimaan pendaftaran asli daerah (PAD),” ucap Bambang di Banjarmasin, Selasa.
Menurut dia, keberadaan parkir liar atau tidak legal di kota ini diperkirakan cukup banyak, hingga tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Sedangkan Perda yang ditetapkan ini, ungkap dia, hanya berlaku di tempat pengelolaan parkir yang legal atau memiliki izin dari Pemko Banjarmasin.
Perda yang ditetapkan sejak akhir 2023 ini diproyeksikan berlaku pada April 2024, yakni untuk tarif parkir kendaraan roda dua yang semula Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 dan kendaraan roda empat yang semula Rp 3.000 menjadi Rp 5.000.
Karena semangat dinaikkannya tarif parkir ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, kata Bambang, namun juga meningkatkan pelayanan.
Dia beralasan penetapan Perda ini mengacu terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
“Kami minta Perda ini disosialisasikan secara maksimal ke masyarakat, sebelum resmi diterapkan,” ujarnya.
Sebagaimana dilaporkan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir sebesar Rp 6,5 miliar pada 2023.
“Kita harapkan dengan Perda ini diterapkan makin naik lagi target PAD,” ujar Bambang. ant