BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus dua pengedar berinisial IF (23) dan TJ (48), dengan barang bukti 3,8 gram sabu pada Kamis (29/2).
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar, Senin (4/3), mengatakan, awalnya petugas menciduk IF, warga Kecamatan Banjarmasin Barat, usai bertransaksi narkotika di Jalan Kuin Utara, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Saat IF tertangkap, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar yang diduga di beli dari pelaku berinisial TJ (48), warga Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dari penangkapan itu, polisi menggerebek rumah TJ dan menyita barang bukti berupa satu tas warna merah yang berisi enam paket diduga narkotika jenis sabu seberat 3,07 gram, satu unit timbangan digital, dan satu plastik klip.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka di jerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. ant