Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Tetap Terapkan Perda Ramadhan Lama

by Mata Banua
29 Februari 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Maret 2024\1 Maret 2024\5\hal 5\Ikhsan Budiman.jpg
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, peme­rintah kota (pemko) tetap mene­rap­kan aturan lama yakni Pera­turan Daerah (Perda) Ramadhan Nomor 4 Tahun 2005, selama kegiatan bulan ramadan tahun ini.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg

Memburu Biang Kerok Kenaikan Harga Beras

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
Load More

Misalnya, terkait larangan operasional restoran, warung makan, rombongan dan sejenis­nya sebelum pukul 17.00 Wita.

“Sebelum jam operasional tersebut, hanya boleh take away atau tidak boleh makan di tempat,” tegas Ikhsan Budiman, usai Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin, Rabu (28/2).

Tak hanya itu, aturan Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasional selama Ramadhan se menghargai umat muslim yang sedang beribadah puasa.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, itu lah pada prinsipnya dan dirapatkan bersama Forkopimda hari ini,” imbuhnya.

Kemudian, dalam rapat dibahas mengenai antisipasi ketersedian kebutuhan pokok agar aman dan harga tetap stabil menjelang ataupun selama Ramadhan.

Adapun ketersedian beras di Bulog diyakini dapat memenuhi kebutuhan warga Kota Banjarmasin selama tiga bulan ke depan.

“Disampaikan stok beras kita aman sampai tiga bulan. Termasuk distribusi kebutuhan pokok lainnya diulas oleh dinas terkait untuk bisa diantisipasi,” akhirnya.

Sememtara, seperti ramadan 2023 lalu, pemko juga meengaskanpenegkan aturan perda ramadan tersebut dengan terbitnya Perwali. Diantaranya ditegaskan kepada pengelola usaha hiburan umum, hotel, restoran, rumah makan, tempat makan dan seluruh masyarakat Kota Banjarmasin untuk mematuhi peraturan daerah (perda) yang sudah ditetapkan.

Aturan juga menegaskan tidak memperbolehkan operasional tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, dan pub, pada bulan Ramadhan selama satu bulan penuh dan satu hari sebelum (H-1) Lebaran, sampai dengan satu hari setelah (H+1) Lebaran.

Selain itu, tidak memperbolehkan seluruh rumah biliar di Kota Banjarmasin untuk membuka usahanya selama bulan puasa. via

 

Tags: pemkoPerda RamadhanSekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA