
BANJARMASIN – Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, pemerintah kota (pemko) tetap menerapkan aturan lama yakni Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan Nomor 4 Tahun 2005, selama kegiatan bulan ramadan tahun ini.
Misalnya, terkait larangan operasional restoran, warung makan, rombongan dan sejenisnya sebelum pukul 17.00 Wita.
“Sebelum jam operasional tersebut, hanya boleh take away atau tidak boleh makan di tempat,” tegas Ikhsan Budiman, usai Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin, Rabu (28/2).
Tak hanya itu, aturan Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasional selama Ramadhan se menghargai umat muslim yang sedang beribadah puasa.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, itu lah pada prinsipnya dan dirapatkan bersama Forkopimda hari ini,” imbuhnya.
Kemudian, dalam rapat dibahas mengenai antisipasi ketersedian kebutuhan pokok agar aman dan harga tetap stabil menjelang ataupun selama Ramadhan.
Adapun ketersedian beras di Bulog diyakini dapat memenuhi kebutuhan warga Kota Banjarmasin selama tiga bulan ke depan.
“Disampaikan stok beras kita aman sampai tiga bulan. Termasuk distribusi kebutuhan pokok lainnya diulas oleh dinas terkait untuk bisa diantisipasi,” akhirnya.
Sememtara, seperti ramadan 2023 lalu, pemko juga meengaskanpenegkan aturan perda ramadan tersebut dengan terbitnya Perwali. Diantaranya ditegaskan kepada pengelola usaha hiburan umum, hotel, restoran, rumah makan, tempat makan dan seluruh masyarakat Kota Banjarmasin untuk mematuhi peraturan daerah (perda) yang sudah ditetapkan.
Aturan juga menegaskan tidak memperbolehkan operasional tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, dan pub, pada bulan Ramadhan selama satu bulan penuh dan satu hari sebelum (H-1) Lebaran, sampai dengan satu hari setelah (H+1) Lebaran.
Selain itu, tidak memperbolehkan seluruh rumah biliar di Kota Banjarmasin untuk membuka usahanya selama bulan puasa. via