Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Wajib Pajak Diminta Segera Update Data

by Mata Banua
28 Februari 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0

 

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Devyanus C. N. Polii kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan dan sekaligus Penandatanganan BAR Atas Penyetoran Pajak Pusat Semester ll. (foto:mb/via)

BANJARMASIN – Ma­sya­ra­kat Kota Banjarmasin, khu­susnya para wajib pajak untuk segera mengupdate data NIK atau NPWP yang dimiliki ke KPP Banjarmasin, Mall Pelayanan Publik Kota Banjarmasin atau DJP Online.

Artikel Lainnya

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

13 Juli 2025
Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

13 Juli 2025
Load More

Ajakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Devyanus C. N. Polii ini disampaikanya, saat kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan dan sekaligus Penandatanganan BAR Atas Penyetoran Pajak Pusat Semester ll, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Selasa (27/02).

Menurut Devyanus, singkronisasi NIK dan NPWP bagi objek pajak itu dilakukan mengingat pada pertengahan tahun ini nomor NPWP untuk orang pribadi yang berlaku adalah Nomor Induk Keluarga (NIK).

Selain itu, ia juga mengatakan, secara aturan, wajib pajak berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta pertahun dikenakan tarif pajak 5 persen.

Namun, lanjutnya, tidak semua wajib pajak dikenakan pajak tahunan. “Untuk pegawai sendiri disesuaikan dengan penghasilannya, minimal setahun Rp60 juta. Kalau ASN paling rendah misalnya 3 juta berarti tidak terhutang pajak, Jadi tidak semua dikenakan pajak.” ucapnya.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam kesempatan tersebut menambahkan, khusus untuk para ASN, batas terakhir pelaporan di SPT adalah tanggal 29 Februari 2024. Sedangkan untuk masyarakat umum, pelaporan SPT nya paling lambat tanggal 31 Maret 2024.

“Ini dalam rangka menggali penerimaan negara termasuk juga akan berdampak pada pendapatan hasil daerah kita juga. Kalau pajak kuat, APBN nya sehat, insya allah banyak yang bisa dibangun, sehingga mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi dari tahun sebelumnya,” kata H Ibnu Sina.

Peningkatan PAD dari sektor pajak, jelas H Ibnu Sina lagi, diharapkan dapat meningkat. Apalagi, lanjutnya, saat ini kondisi Indonesia sudah pulih dari pandemic Covid-19, sehingga tidak ada lagi alasan PAD menurun. “Pasti akan ada peningkatan yang lebih baik lagi untuk Banjarmasin,” ucapnya.

H Ibnu Sna berharap, dengan kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan ini, para kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin, segera melaporkan penghasilannya.

“Saya titip kepada kepala dinas untuk yang belum melaporkan, silahkan dilaporkan,” pungkasnya.via/rds

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA