Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemprov Optimalisasi Mutu Pelayanan Kesehatan

by Mata Banua
27 Februari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Februari 2024\28 Februari 2024\2\2\2\PEMPROV.jpg
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Tanwiriah berfoto bersama peserta Orientasi Peningkatan Tata Kelola Rumah Sakit Tingkat Provinsi Kalsel Tahun 2024 di Banjarmasin . (foto: mb/ist)

 

BANJARMASIN – Dalam rangka memperkuat pelayanan kesehatan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana strategis tahun 2020-2024 dengan pilar kedua peningkatan akses, optimalisasi sistem rujukan, dan pe­ni­ng­katan mutu pelayanan ke­sehatan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Salah satu upaya mencapai target itu melalui akreditasi rumah sakit. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan melak­sa­nakan Orientasi Peningkatan Tata Kelola Rumah Sakit Tingkat Provinsi Kalsel Tahun 2024 di Banjarmasin.

Kegiatan tersebut dibuka langsung Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Hj Raudatul Jannah, SKM, MKes diwakili Sekretaris Dinas Kesehatan Kalsel, Tanwiriah.

Ia menjelaskan bahwa akreditasi rumah sakit me­ru­pa­kan amanat undang-undang nomor 44 tahun 2009 dan harus dilakukan setiap 4 tahun sekali.

Hal itu juga sejalan dengan peraturan presiden nomor 47 tahun 2021 tentang pe­nye­le­saian bidang perumahsakitan, di mana dalam rangka peningkatan mutu layanan rumah sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala.

“Akreditasi rumah sakit paling lambat dilakukan setelah beroperasi selama dua tahun, sejak memperoleh izin usaha pertama kali,” kata Tanwiriah, Selasa (27/2).

Menurutnya, dalam melakukan akreditasi rumah sakit, penting untuk mem­per­hatikan good governance atau tata kelola yang baik. Hal ini menjadi lambang baik atau tidaknya sebuah organisasi, termasuk rumah sakit.

“Sebagai salah satu upaya dalam rangka mendukung, memotivasi, mendorong, dan memperlancar tata kelola rumah sakit yang baik, penyelesaian akreditasi menjadi hal utama yang harus dil­a­ku­kan untuk mencapai indikator mutu yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Berdasarkan data Provinsi Kalimantan Selatan per bulan Januari 2024, terdapat 41 rumah sakit yang status akreditasinya paripurna dan 7 utama serta 3 rumah sakit re-akreditasi dan 1 rumah sakit sedang mengajukan akreditasi baru.

Sedangkan, data keaktifan sistem rujukan terintegrasi (Sisrute) per bulan Januari 2024, sebanyak 90 persen rumah sakit telah me­lak­sa­nakan Sisrute.

“Data tersebut menun­juk­kan bahwa program pe­ni­ng­katan akses dan mutu pelayanan kesehatan melalui akreditasi rumah sakit dan implementasi sistem rujukan terintegrasi telah berjalan dengan baik di Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Namun demikian, katanya, masih perlu dilakukan langkah-langkah tambahan untuk meningkatkan tata kelola dan mutu p­e­la­ya­nan rumah sakit, terutama dalam hal pelaksanaan akreditasi.

Oleh karena itu, par­ti­si­pasi semua pihak, baik instansi terkait maupun masyarakat, sangat penting. Dengan memahami pen­ti­ng­nya akreditasi rumah sakit, diharapkan semua pihak dapat memberikan dukungan dan upaya terbaik dalam men­ja­lankan proses akreditasi untuk mencapai tujuan peningkatan tata kelola dan mutu pelayanan rumah sakit yang lebih baik.

“Bagaimanapun, kepuasan pasien dan keluarga serta keselamatan pasien harus selalu menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan,” tuturnya.

Melalui Orientasi Pe­ni­ng­katan Tata Kelola Rumah Sakit Tingkat Provinsi Kalsel Tahun 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pihak terkait tata kelola dan mutu pelayanan rumah sakit serta meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan akreditasi rumah sakit.

“Dengan hasil yang lebih baik, masyarakat di Kalimantan Selatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan berkualitas,” tutupnya. MC Kalsel/tgh/ani

 

 

Tags: Hj Raudatul JannahKepala Dinas Kesehatan Provinsi KalselkesehatanpemprovSekretaris Dinas Kesehatan Provinsi KalselTanwiriah
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA