Mata Banua Online
Jumat, Desember 26, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Majelis Hakim Minta Mardani Dihadirkan

by Mata Banua
26 Februari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Februari 2024\27 Februari 2024\2\2\New Folder\Majelis Hakim Minta Mardani Dihadirkan.jpg
SUASANA sidang PK di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (26/2). (Foto:mb/ris)

 

BANJARMASIN – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Mardani H Maming di gelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (26/2)

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\24 Desember 2025\5\hal 5\hal 5\hal 5\mathari.jpg

Hati-hati Beraktivitas di Moment Akhir Desember

23 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\24 Desember 2025\5\hal 5\hal 5\hal 5\2.jpg

Pemko Revisi Aturan Agar Restoran Kelola Limbah Secara Mandiri

23 Desember 2025

Agenda sidang pembacaan memori PK oleh kuasa hukum pemohon Abdul Qadir SH MH ini di hadiri Jaksa Penuntut Umu (JPU) KPK Greafik lioserte dengan majelis hakim yang di ketuai Suwandi SH MH. Sementara Mardani H Maming hadir melalui zoom dari LP Sukamiskin.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon membacakan memori PK, dan majelis hakim sempat menanyakan tentang kehadiran pemohon, karena menurut majelis hakim pemohon wajib hadir pada sidang PK.

“Pemohon semestinya hadir dalam persidangan, tapi kenapa tidak hadir langsung,”tanya majelis hakim

Menanggapi hal itu, kuasa hukum pemohon Abdul Qadir SH MH mengatakan kalau mereka sudah meminta agar Mardani bisa berhadir pada persidangan. “Kami sudah meminta tapi tidak ada penetapan dari pihak LP,” ungkapnya.

Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan memori PK yang isi yakni bahwa pemohon keberatan dengan putusan majelis hakim di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi.

Menurutnya, fakta hukum di persidangan telah dinyatakan bahwa terpidana tidak ada hubungannya dengan peralihan IUP

Pemohon menilai majelis hakim yang menyidangkan perkaranya mengeyampingkan fakta hukum di persidangan, di antaranya bahwa adanya putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang menyatakan kalau itu murni bisnis antarperusahaan.

Kemudian, bahwa pemohon saat itu merupakan pejabat negara sebagai Bupati Tanah Bumbu yang menjalankan tugasnya sesuai SOP.

“Kalau pun terdapat kesalahan, tidak bisa di pidana. Hanya kesalahan administrasi. Tapi saat pengalihan IUP itu, pemohon sudah mengundurkan diri dari Bupati Tanah Bumbu,” ujar kuasa hukum pemohon dalam memori PK nya.

Sebelum sidang di tutup, kuasa hukum pemohon meminta kembali majelis hakim memberikan surat penetapan agar pemohon bisa dihadirkan pada sidang berikutnya.

“Sebenarnya penetapan itu satu kali saja kami buat, bukan setiap kali sidang. Tapi akan kami runding dan tetap akan kami upayakan agar pemohon bisa dihadirkan,” ucap ketua majelis hakim. ris

 

 

Tags: MardaniPengadilan Tipikor Banjarmasin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper