
BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2023 menjelaskan bahwa sejumlah potensi pajak daerah mengalami penyesuaian tarif.
Beberapa di antaranya dihapus atau ditarik langsung oleh pemerintah pusat. Namun ada juga potensi pajak yang sebenarnya penyumbang PAD besar malah diturunkan.
“Seperti pajak parkir kendaraan, tadinya dikenakan pajak 30 persen namun dalam aturan ini diturunkan menjadi 10 persen,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo, Rabu (21/2).
Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin
mulai melirik pajak parkir ini di tempat-tempat tertentu.
“Selain di mall dan beberapa titik, kemungkinan pajak parkir ini akan diperluas hingga perhotelan. Penarikan parkir ini bisa diambil dari pengunjung hotel yang datang,” jelasnya, saat sosialisasi pajak daerah yang dihadiri pelaku usaha yang merupakan wajib pajak.
Kemudian, di tahun 2024 ini potensi pajak lain juga tak akan ditarik lagi pemerintah daerah seperti pajak Base Transciever Station (BTS) Tower, Uji Kendaraan Bermotor (KIR) dan tera/tera ulang, termasuk pajak Minuman Berakohol (Minol).
“Beberapa komponen pajak itu sudah ditarik langsung oleh pusat,” katanya.
Sedangkan pajak hotel, restoran dan hiburan yang dulunya tersendiri, dalam regulasi baru menjadi satu kelompok yang disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Sekarang jadi satu kelompok terdiri dari pajak hotel, restoran, tenaga listrik, hiburan, parkir dan reklame,” jelasnya.
Berkurangnya potensi pajak tersebut, menurut Edy Wibowo membuat pemko harus berusaha menggali potensi pajak yang ada dengan melakukan penyesuaian.
Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ada perubahan pada tarif dasar perhitungan. Semula 0,1 sekarang menjadi 0,5 sesuai aturan pemerintah pusat.
“Jadi ada penyesuaian-penyesuaian. Makanya kita sosialisasikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui dan tidak kaget,” jelasnya
Selain itu ada beberapa potensi pajak yang hilang. Namun, ada dua opsen (pungutan tambahan pajak) baru yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang masih menunggu aturan pemerintah pusat.
Ia berharap melalui sosialisasi tersebut kesadaran wajib pajak untuk membayar makin tinggi dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak. via